PHK Sakit Berkepanjangan

Prolonged Illness Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja), 'sakit' (kondisi tidak sehat), dan 'berkepanjangan' (dalam waktu lama)
Ketenagakerjaan phk sakit phk sakit berkepanjangan prolonged illness sakit menahun
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu PHK Sakit Berkepanjangan?

PHK sakit berkepanjangan adalah PHK terhadap pekerja yang sakit menahun selama lebih dari 12 bulan berturut-turut.

Prolonged Illness Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja), 'sakit' (kondisi tidak sehat), dan 'berkepanjangan' (dalam waktu lama) Ketenagakerjaan

Definisi

PHK sakit berkepanjangan adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan (menahun) atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas waktu 12 bulan secara terus-menerus. PHK jenis ini diatur secara khusus mengingat kondisi pekerja yang tidak memungkinkan untuk kembali bekerja.

Selama masa sakit berkepanjangan, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja secara bertahap: 100% untuk 4 bulan pertama, 75% untuk 4 bulan kedua, 50% untuk 4 bulan ketiga, dan 25% untuk bulan selanjutnya sebelum PHK dilakukan. Setelah melampaui 12 bulan, pengusaha baru dapat melakukan PHK sesuai prosedur.

Pekerja yang di-PHK karena sakit berkepanjangan berhak atas pesangon sebesar 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak. Besaran hak ini lebih besar dibanding PHK dengan alasan lain sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami sakit.

Contoh Kasus

Seorang pekerja di sebuah perusahaan tambang di Kalimantan Timur didiagnosis menderita penyakit paru-paru kronis dan tidak dapat bekerja selama 14 bulan berturut-turut. Perusahaan melakukan PHK setelah melampaui batas 12 bulan. Selama masa sakit, perusahaan telah membayar upah secara bertahap sesuai Pasal 93 ayat (3). Pekerja menerima pesangon 2 kali ketentuan dan mengajukan klaim jaminan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan karena penyakit diduga terkait dengan lingkungan kerja.

Dasar Hukum

Pasal 154A ayat (1) huruf l UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Pasal 93 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit terus-menerus: 4 bulan pertama 100%, 4 bulan kedua 75%, 4 bulan ketiga 50%, dan bulan selanjutnya 25% sebelum PHK dilakukan pengusaha.

Pertanyaan Umum

Apa itu PHK Sakit Berkepanjangan? +
PHK sakit berkepanjangan adalah PHK terhadap pekerja yang sakit menahun selama lebih dari 12 bulan berturut-turut.
Apa bahasa Inggris dari PHK Sakit Berkepanjangan? +
PHK Sakit Berkepanjangan dalam bahasa Inggris disebut Prolonged Illness Termination.
Apa dasar hukum PHK Sakit Berkepanjangan? +
Dasar hukum PHK Sakit Berkepanjangan diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf l UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 93 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata PHK Sakit Berkepanjangan? +
Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja), 'sakit' (kondisi tidak sehat), dan 'berkepanjangan' (dalam waktu lama)

Istilah Terkait