Definisi
PHK sakit berkepanjangan adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan (menahun) atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas waktu 12 bulan secara terus-menerus. PHK jenis ini diatur secara khusus mengingat kondisi pekerja yang tidak memungkinkan untuk kembali bekerja.
Selama masa sakit berkepanjangan, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja secara bertahap: 100% untuk 4 bulan pertama, 75% untuk 4 bulan kedua, 50% untuk 4 bulan ketiga, dan 25% untuk bulan selanjutnya sebelum PHK dilakukan. Setelah melampaui 12 bulan, pengusaha baru dapat melakukan PHK sesuai prosedur.
Pekerja yang di-PHK karena sakit berkepanjangan berhak atas pesangon sebesar 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak. Besaran hak ini lebih besar dibanding PHK dengan alasan lain sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami sakit.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di sebuah perusahaan tambang di Kalimantan Timur didiagnosis menderita penyakit paru-paru kronis dan tidak dapat bekerja selama 14 bulan berturut-turut. Perusahaan melakukan PHK setelah melampaui batas 12 bulan. Selama masa sakit, perusahaan telah membayar upah secara bertahap sesuai Pasal 93 ayat (3). Pekerja menerima pesangon 2 kali ketentuan dan mengajukan klaim jaminan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan karena penyakit diduga terkait dengan lingkungan kerja.