Definisi
PHK masa pensiun adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena pekerja/buruh telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. Pensiun merupakan salah satu alasan sah untuk melakukan PHK dan telah diatur secara khusus dalam UU Ketenagakerjaan.
Usia pensiun umumnya ditetapkan pada usia 55-58 tahun, tergantung pada ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan atau sektor. Apabila tidak ada pengaturan mengenai usia pensiun dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka usia pensiun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pensiun, yaitu 58 tahun sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pekerja yang di-PHK karena pensiun berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Contoh Kasus
Seorang pekerja yang telah bekerja selama 25 tahun di sebuah BUMN mencapai usia 56 tahun. Perusahaan melakukan PHK karena pensiun sesuai peraturan perusahaan yang menetapkan usia pensiun 56 tahun. Pekerja menerima pesangon 1,75 kali ketentuan (9 bulan upah x 1,75 = 15,75 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun ke atas), ditambah uang penghargaan masa kerja 10 bulan upah, dan uang penggantian hak termasuk penggantian cuti tahunan yang belum diambil.