PHK Karena Pailit

Bankruptcy-Based Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'pailit' (keadaan tidak mampu membayar utang)
Ketenagakerjaan phk pailit phk kebangkrutan bankruptcy termination pailit pekerja
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu PHK Karena Pailit?

PHK karena pailit adalah pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Bankruptcy-Based Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'pailit' (keadaan tidak mampu membayar utang) Ketenagakerjaan

Definisi

PHK karena pailit adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan terjadi apabila perusahaan memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak mampu membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo.

Dalam hal perusahaan pailit, pekerja berhak atas pesangon sebesar 1 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak. Yang sangat penting adalah bahwa upah dan hak-hak pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya (preferent) berdasarkan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013.

Berdasarkan putusan MK tersebut, upah pekerja harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum kreditor separatis (pemegang hak jaminan kebendaan), tagihan negara (pajak), dan kreditor lainnya.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan retail dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kurator yang ditunjuk melakukan inventarisasi aset dan utang perusahaan. Terdapat 300 pekerja yang harus di-PHK dengan total tagihan upah dan pesangon mencapai Rp15 miliar. Berdasarkan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, kurator mendahulukan pembayaran upah pekerja yang terutang sebelum membayar kreditor lainnya. Pesangon dan hak-hak pekerja lainnya dibayarkan dari hasil penjualan aset perusahaan setelah upah terutang dilunasi.

Dasar Hukum

Pasal 154A ayat (1) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan perusahaan pailit.

Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu PHK Karena Pailit? +
PHK karena pailit adalah pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Apa bahasa Inggris dari PHK Karena Pailit? +
PHK Karena Pailit dalam bahasa Inggris disebut Bankruptcy-Based Termination.
Apa dasar hukum PHK Karena Pailit? +
Dasar hukum PHK Karena Pailit diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata PHK Karena Pailit? +
Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'pailit' (keadaan tidak mampu membayar utang)

Istilah Terkait