Definisi
PHK karena pailit adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan terjadi apabila perusahaan memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak mampu membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo.
Dalam hal perusahaan pailit, pekerja berhak atas pesangon sebesar 1 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak. Yang sangat penting adalah bahwa upah dan hak-hak pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya (preferent) berdasarkan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013.
Berdasarkan putusan MK tersebut, upah pekerja harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum kreditor separatis (pemegang hak jaminan kebendaan), tagihan negara (pajak), dan kreditor lainnya.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan retail dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kurator yang ditunjuk melakukan inventarisasi aset dan utang perusahaan. Terdapat 300 pekerja yang harus di-PHK dengan total tagihan upah dan pesangon mencapai Rp15 miliar. Berdasarkan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, kurator mendahulukan pembayaran upah pekerja yang terutang sebelum membayar kreditor lainnya. Pesangon dan hak-hak pekerja lainnya dibayarkan dari hasil penjualan aset perusahaan setelah upah terutang dilunasi.