Pailit

Bankruptcy Dari bahasa Belanda 'failliet' yang berasal dari bahasa Prancis 'faillite', berarti kegagalan membayar
Hukum Bisnis kepailitan insolvensi utang likuidasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pailit?

Sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim.

Bankruptcy Dari bahasa Belanda 'failliet' yang berasal dari bahasa Prancis 'faillite', berarti kegagalan membayar Hukum Bisnis

Definisi

Pailit atau kepailitan adalah keadaan hukum di mana seorang debitor dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya oleh Pengadilan Niaga. Putusan pailit mengakibatkan seluruh harta kekayaan debitor berada dalam sita umum (sitaan) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. Tujuan utama kepailitan adalah untuk melindungi kepentingan para kreditur secara adil dan proporsional.

Syarat untuk mengajukan permohonan pailit relatif sederhana: debitor harus memiliki minimal dua kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Permohonan pailit dapat diajukan oleh debitor sendiri, kreditur, kejaksaan untuk kepentingan umum, Bank Indonesia (untuk debitor bank), Bapepam (untuk debitor perusahaan efek), atau Menteri Keuangan (untuk debitor perusahaan asuransi atau dana pensiun).

Setelah putusan pailit dijatuhkan, debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Seluruh pengurusan beralih kepada kurator yang bertindak di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Proses kepailitan bertujuan untuk membagi harta pailit secara adil di antara para kreditur sesuai dengan urutan prioritas yang ditetapkan undang-undang.

Contoh Kasus

PT Telekomunikasi yang memiliki utang kepada beberapa kreditur senilai ratusan miliar rupiah gagal memenuhi kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo. Salah satu kreditur mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut setelah terbukti bahwa debitor memiliki lebih dari dua kreditur dan terdapat utang yang telah jatuh tempo. Kurator kemudian ditunjuk untuk melakukan inventarisasi seluruh aset perusahaan dan membaginya kepada para kreditur berdasarkan urutan prioritas.

Dalam proses pemberesan, kreditur separatis (pemegang hak jaminan kebendaan) memiliki hak didahulukan untuk memperoleh pelunasan dari objek jaminannya, sedangkan kreditur konkuren mendapatkan pembagian secara proporsional dari sisa harta pailit.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pailit? +
Sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim.
Apa bahasa Inggris dari Pailit? +
Pailit dalam bahasa Inggris disebut Bankruptcy.
Apa dasar hukum Pailit? +
Dasar hukum Pailit diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.
Apa asal kata Pailit? +
Dari bahasa Belanda 'failliet' yang berasal dari bahasa Prancis 'faillite', berarti kegagalan membayar

Istilah Terkait