PHK Karena Merger

Merger-Based Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'merger' (penggabungan perusahaan)
Ketenagakerjaan phk merger phk penggabungan perusahaan merger termination akuisisi phk
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu PHK Karena Merger?

PHK karena merger adalah pemutusan hubungan kerja akibat penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan.

Merger-Based Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'merger' (penggabungan perusahaan) Ketenagakerjaan

Definisi

PHK karena merger adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi sebagai akibat dari proses penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi), atau pemisahan perusahaan. Dalam proses restrukturisasi korporasi ini, seringkali terjadi perubahan struktur organisasi yang mengakibatkan redundansi posisi atau perubahan kondisi kerja yang tidak dapat diterima oleh pekerja.

Hak pekerja yang di-PHK karena merger dibedakan berdasarkan dua kondisi. Pertama, apabila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan yang baru, pekerja berhak atas pesangon 1 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Kedua, apabila pengusaha tidak bersedia menerima pekerja, pekerja berhak atas pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Pengusaha wajib memberitahukan rencana merger dan dampaknya terhadap status pekerja sebelum proses merger dilaksanakan, serta memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyatakan kesediaannya melanjutkan hubungan kerja.

Contoh Kasus

Dua perusahaan perbankan melakukan merger dan membentuk entitas baru. Akibat penggabungan, terdapat 200 posisi redundan yang harus dihilangkan. Sebagian pekerja bersedia bergabung dengan perusahaan hasil merger, sementara 80 pekerja menolak karena perubahan lokasi kerja. Bagi pekerja yang menolak, perusahaan memberikan pesangon 1 kali ketentuan sesuai Pasal 41 PP No. 35 Tahun 2021. Bagi 50 pekerja lain yang tidak diterima oleh perusahaan hasil merger, diberikan pesangon 2 kali ketentuan.

Dasar Hukum

Pasal 154A ayat (1) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.

Pasal 41 PP No. 35 Tahun 2021

Pengusaha dapat melakukan PHK karena penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, dengan memberikan uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan.

Pertanyaan Umum

Apa itu PHK Karena Merger? +
PHK karena merger adalah pemutusan hubungan kerja akibat penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan.
Apa bahasa Inggris dari PHK Karena Merger? +
PHK Karena Merger dalam bahasa Inggris disebut Merger-Based Termination.
Apa dasar hukum PHK Karena Merger? +
Dasar hukum PHK Karena Merger diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 41 PP No. 35 Tahun 2021.
Apa asal kata PHK Karena Merger? +
Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'merger' (penggabungan perusahaan)

Istilah Terkait