Definisi
PHK karena merger adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi sebagai akibat dari proses penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi), atau pemisahan perusahaan. Dalam proses restrukturisasi korporasi ini, seringkali terjadi perubahan struktur organisasi yang mengakibatkan redundansi posisi atau perubahan kondisi kerja yang tidak dapat diterima oleh pekerja.
Hak pekerja yang di-PHK karena merger dibedakan berdasarkan dua kondisi. Pertama, apabila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan yang baru, pekerja berhak atas pesangon 1 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Kedua, apabila pengusaha tidak bersedia menerima pekerja, pekerja berhak atas pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Pengusaha wajib memberitahukan rencana merger dan dampaknya terhadap status pekerja sebelum proses merger dilaksanakan, serta memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyatakan kesediaannya melanjutkan hubungan kerja.
Contoh Kasus
Dua perusahaan perbankan melakukan merger dan membentuk entitas baru. Akibat penggabungan, terdapat 200 posisi redundan yang harus dihilangkan. Sebagian pekerja bersedia bergabung dengan perusahaan hasil merger, sementara 80 pekerja menolak karena perubahan lokasi kerja. Bagi pekerja yang menolak, perusahaan memberikan pesangon 1 kali ketentuan sesuai Pasal 41 PP No. 35 Tahun 2021. Bagi 50 pekerja lain yang tidak diterima oleh perusahaan hasil merger, diberikan pesangon 2 kali ketentuan.