Definisi
PHK karena efisiensi adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha dengan alasan melakukan efisiensi atau perampingan organisasi untuk mengurangi biaya operasional perusahaan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, PHK karena efisiensi dibedakan menjadi dua jenis: efisiensi yang diikuti penutupan perusahaan dan efisiensi yang tidak diikuti penutupan perusahaan.
Untuk PHK karena efisiensi yang diikuti penutupan perusahaan, pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak. Sementara untuk efisiensi tanpa penutupan perusahaan (restrukturisasi), besaran hak pekerja dapat berbeda sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021.
Pengusaha yang melakukan PHK karena efisiensi harus dapat membuktikan bahwa efisiensi memang diperlukan dan telah dilakukan upaya-upaya untuk menghindari PHK sebelumnya, seperti pengurangan jam kerja, penghapusan lembur, atau pengurangan fasilitas.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan penerbangan melakukan PHK terhadap 500 karyawan dengan alasan efisiensi akibat penurunan pendapatan yang drastis. Serikat pekerja memperselisihkan PHK tersebut karena menganggap perusahaan tidak melakukan upaya pencegahan PHK terlebih dahulu. Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan bahwa PHK sah dilakukan karena perusahaan telah membuktikan adanya kerugian terus-menerus selama 2 tahun berturut-turut, dan pekerja berhak atas pesangon 2 kali ketentuan.