PHK Karena Efisiensi

Efficiency-Based Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'efisiensi' (upaya pengurangan biaya operasional)
Ketenagakerjaan phk efisiensi phk restrukturisasi perampingan karyawan efficiency termination
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu PHK Karena Efisiensi?

PHK karena efisiensi adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha untuk mengurangi biaya operasional perusahaan.

Efficiency-Based Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'efisiensi' (upaya pengurangan biaya operasional) Ketenagakerjaan

Definisi

PHK karena efisiensi adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha dengan alasan melakukan efisiensi atau perampingan organisasi untuk mengurangi biaya operasional perusahaan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, PHK karena efisiensi dibedakan menjadi dua jenis: efisiensi yang diikuti penutupan perusahaan dan efisiensi yang tidak diikuti penutupan perusahaan.

Untuk PHK karena efisiensi yang diikuti penutupan perusahaan, pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak. Sementara untuk efisiensi tanpa penutupan perusahaan (restrukturisasi), besaran hak pekerja dapat berbeda sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021.

Pengusaha yang melakukan PHK karena efisiensi harus dapat membuktikan bahwa efisiensi memang diperlukan dan telah dilakukan upaya-upaya untuk menghindari PHK sebelumnya, seperti pengurangan jam kerja, penghapusan lembur, atau pengurangan fasilitas.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan penerbangan melakukan PHK terhadap 500 karyawan dengan alasan efisiensi akibat penurunan pendapatan yang drastis. Serikat pekerja memperselisihkan PHK tersebut karena menganggap perusahaan tidak melakukan upaya pencegahan PHK terlebih dahulu. Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan bahwa PHK sah dilakukan karena perusahaan telah membuktikan adanya kerugian terus-menerus selama 2 tahun berturut-turut, dan pekerja berhak atas pesangon 2 kali ketentuan.

Dasar Hukum

Pasal 154A ayat (1) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan.

Pasal 43 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK

Pengusaha dapat melakukan PHK karena efisiensi yang dilakukan untuk mencegah kerugian dan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon.

Pertanyaan Umum

Apa itu PHK Karena Efisiensi? +
PHK karena efisiensi adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha untuk mengurangi biaya operasional perusahaan.
Apa bahasa Inggris dari PHK Karena Efisiensi? +
PHK Karena Efisiensi dalam bahasa Inggris disebut Efficiency-Based Termination.
Apa dasar hukum PHK Karena Efisiensi? +
Dasar hukum PHK Karena Efisiensi diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 43 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Apa asal kata PHK Karena Efisiensi? +
Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'efisiensi' (upaya pengurangan biaya operasional)

Istilah Terkait