Definisi
Pertelaan adalah uraian teknis yang memuat pemisahan rumah susun (apartemen/kondominium) ke dalam satuan-satuan rumah susun (sarusun), bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pertelaan merupakan hasil dari proses pemisahan rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan setelah bangunan rumah susun selesai dibangun.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pertelaan harus memuat: uraian tentang batas masing-masing sarusun yang dapat diidentifikasi secara terpisah; uraian tentang bagian bersama (struktur dan kelengkapan bangunan yang tidak dapat dipisahkan seperti pondasi, kolom, tangga, lift); uraian tentang benda bersama (benda-benda yang bukan merupakan bagian bangunan tetapi digunakan bersama seperti taman, tempat parkir, kolam renang); dan uraian tentang tanah bersama (bidang tanah tempat berdirinya rumah susun).
Pertelaan menjadi dasar untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun). Dalam pertelaan, setiap sarusun memiliki Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) yang menentukan besaran hak pemilik atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Contoh Kasus
PT Apartemen Maju membangun apartemen 20 lantai dengan total 200 unit di Jakarta. Setelah bangunan selesai dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pengembang wajib membuat pertelaan yang memisahkan setiap unit apartemen beserta bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pertelaan disahkan oleh pemerintah daerah dan didaftarkan ke BPN. Berdasarkan pertelaan tersebut, setiap unit apartemen memperoleh SHMSRS yang mencantumkan NPP masing-masing. Unit tipe studio (30 m2) mendapat NPP 0,3%, sedangkan unit tipe 3 kamar tidur (90 m2) mendapat NPP 0,9%, yang menentukan proporsi hak dan kewajiban pemilik terhadap bagian bersama.