Definisi
PPPSRS atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun adalah badan hukum yang beranggotakan seluruh pemilik dan penghuni satuan rumah susun (apartemen/kondominium). Pembentukan PPPSRS bersifat wajib berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bertujuan untuk mengelola kepentingan bersama para pemilik dan penghuni.
PPPSRS memiliki beberapa fungsi penting, antara lain: mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama; menetapkan dan mengelola iuran pengelolaan (service charge) dan dana cadangan (sinking fund); mengawasi pelaksanaan pengelolaan rumah susun oleh pengelola; serta mewakili kepentingan pemilik dan penghuni dalam hubungan dengan pihak ketiga.
Keanggotaan PPPSRS bersifat otomatis bagi setiap pemilik sarusun. Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat umum dengan hak suara proporsional berdasarkan NPP (Nilai Perbandingan Proporsional) masing-masing sarusun. PPPSRS dipimpin oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat umum. Dalam pelaksanaan pengelolaan sehari-hari, PPPSRS dapat menunjuk badan pengelola profesional.
Contoh Kasus
Apartemen Graha Indah di Surabaya memiliki 300 unit yang telah dihuni selama 3 tahun. Selama ini, pengelolaan apartemen masih dilakukan oleh pengembang. Para pemilik unit kemudian berinisiatif membentuk PPPSRS sesuai amanat UU Rumah Susun. Melalui rapat umum pembentukan yang dihadiri pemilik yang mewakili lebih dari 50% NPP, PPPSRS Apartemen Graha Indah resmi dibentuk dan didaftarkan ke pemerintah daerah sebagai badan hukum. PPPSRS kemudian mengambil alih pengelolaan dari pengembang, menetapkan iuran pengelolaan sebesar Rp15.000/m2/bulan, dan menunjuk badan pengelola profesional untuk menjalankan operasional harian apartemen.