Definisi
Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) adalah hak kepemilikan perseorangan atas satuan (unit) rumah susun yang bersifat terpisah. HMSRS meliputi hak atas bagian bersama (common parts), benda bersama (common facilities), dan tanah bersama (common land) yang dihitung berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, sebagai tanda bukti kepemilikan diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun). SHM Sarusun diterbitkan untuk rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas tanah negara.
Pemegang HMSRS berhak menggunakan, menikmati, dan memindahtangankan satuan rumah susunnya termasuk menjadikannya sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Pengelolaan rumah susun dilakukan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang wajib dibentuk oleh seluruh pemilik.
Contoh Kasus
Di Jakarta, pengembang membangun rumah susun komersial 30 lantai. Setelah bangunan selesai dan memperoleh sertifikat laik fungsi, pengembang mengajukan permohonan penerbitan SHM Sarusun untuk setiap unit. Masing-masing pembeli menerima SHM Sarusun yang mencantumkan NPP unit mereka terhadap keseluruhan rumah susun.
Seorang pemilik unit apartemen di Surabaya hendak menjaminkan unitnya ke bank. Bank mensyaratkan SHM Sarusun sebagai jaminan kredit. Setelah verifikasi, bank menerima jaminan dan PPAT membuat APHT. Hak Tanggungan didaftarkan di Kantor Pertanahan, dan SHM Sarusun disimpan oleh bank selama masa kredit.