Definisi
Apartemen dalam konteks hukum Indonesia dikenal dengan istilah Rumah Susun, yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.
Aspek hukum apartemen diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang membedakan empat jenis rumah susun: rumah susun umum (untuk MBR), rumah susun khusus (untuk kebutuhan khusus), rumah susun negara (untuk pegawai negeri), dan rumah susun komersial (untuk masyarakat umum dengan harga pasar). Kepemilikan atas satuan rumah susun dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang meliputi hak atas sarusun, hak bersama atas bagian bersama, hak bersama atas benda bersama, dan hak bersama atas tanah bersama.
Hal penting dalam aspek hukum apartemen adalah pemahaman bahwa pemilik sarusun tidak memiliki tanah secara individual, melainkan memiliki hak bersama atas tanah bersama secara proporsional sesuai NPP. Selain itu, pemilik sarusun wajib menjadi anggota PPPSRS dan membayar iuran pengelolaan serta dana cadangan untuk pemeliharaan bangunan.
Contoh Kasus
Dewi membeli unit apartemen tipe 2 kamar tidur seluas 60 m2 di sebuah apartemen komersial di Jakarta Selatan seharga Rp1,5 miliar. Proses jual beli dilakukan melalui PPJB terlebih dahulu karena bangunan masih dalam tahap pembangunan. Setelah bangunan selesai dan memperoleh SLF, pengembang melakukan pemisahan (pertelaan) dan mengajukan penerbitan SHMSRS ke BPN. Dewi menerima SHMSRS yang mencantumkan NPP unit miliknya sebesar 0,5%. Sebagai pemilik, Dewi wajib membayar service charge sebesar Rp15.000/m2/bulan (total Rp900.000/bulan) dan sinking fund sebesar Rp5.000/m2/bulan kepada PPPSRS. Dewi juga berhak hadir dan memberikan suara dalam rapat umum PPPSRS sesuai proporsi NPP-nya.