Aspek Hukum Apartemen

Apartment Legal Aspects Dari bahasa Italia 'appartamento' yang berarti ruang terpisah dalam suatu bangunan bertingkat
Hukum Agraria apartemen rumah susun hukum properti SHMSRS
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Aspek Hukum Apartemen?

Aspek hukum kepemilikan dan pengelolaan apartemen sebagai satuan rumah susun berdasarkan UU Rumah Susun.

Apartment Legal Aspects Dari bahasa Italia 'appartamento' yang berarti ruang terpisah dalam suatu bangunan bertingkat Hukum Agraria

Definisi

Apartemen dalam konteks hukum Indonesia dikenal dengan istilah Rumah Susun, yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.

Aspek hukum apartemen diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang membedakan empat jenis rumah susun: rumah susun umum (untuk MBR), rumah susun khusus (untuk kebutuhan khusus), rumah susun negara (untuk pegawai negeri), dan rumah susun komersial (untuk masyarakat umum dengan harga pasar). Kepemilikan atas satuan rumah susun dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang meliputi hak atas sarusun, hak bersama atas bagian bersama, hak bersama atas benda bersama, dan hak bersama atas tanah bersama.

Hal penting dalam aspek hukum apartemen adalah pemahaman bahwa pemilik sarusun tidak memiliki tanah secara individual, melainkan memiliki hak bersama atas tanah bersama secara proporsional sesuai NPP. Selain itu, pemilik sarusun wajib menjadi anggota PPPSRS dan membayar iuran pengelolaan serta dana cadangan untuk pemeliharaan bangunan.

Contoh Kasus

Dewi membeli unit apartemen tipe 2 kamar tidur seluas 60 m2 di sebuah apartemen komersial di Jakarta Selatan seharga Rp1,5 miliar. Proses jual beli dilakukan melalui PPJB terlebih dahulu karena bangunan masih dalam tahap pembangunan. Setelah bangunan selesai dan memperoleh SLF, pengembang melakukan pemisahan (pertelaan) dan mengajukan penerbitan SHMSRS ke BPN. Dewi menerima SHMSRS yang mencantumkan NPP unit miliknya sebesar 0,5%. Sebagai pemilik, Dewi wajib membayar service charge sebesar Rp15.000/m2/bulan (total Rp900.000/bulan) dan sinking fund sebesar Rp5.000/m2/bulan kepada PPPSRS. Dewi juga berhak hadir dan memberikan suara dalam rapat umum PPPSRS sesuai proporsi NPP-nya.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.

Pasal 47 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan diterbitkan SHM sarusun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Aspek Hukum Apartemen? +
Aspek hukum kepemilikan dan pengelolaan apartemen sebagai satuan rumah susun berdasarkan UU Rumah Susun.
Apa bahasa Inggris dari Aspek Hukum Apartemen? +
Aspek Hukum Apartemen dalam bahasa Inggris disebut Apartment Legal Aspects.
Apa dasar hukum Aspek Hukum Apartemen? +
Dasar hukum Aspek Hukum Apartemen diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 47 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Apa asal kata Aspek Hukum Apartemen? +
Dari bahasa Italia 'appartamento' yang berarti ruang terpisah dalam suatu bangunan bertingkat

Istilah Terkait