Definisi
Pejabat diplomatik atau agen diplomatik adalah seseorang yang ditunjuk oleh negara pengirim untuk menjalankan fungsi-fungsi diplomatik di negara penerima. Berdasarkan Konvensi Wina 1961, agen diplomatik mencakup kepala misi (duta besar, minister, atau chargé d’affaires) serta anggota staf diplomatik yang memiliki status diplomatik, seperti konselor, sekretaris diplomatik, dan attaché.
Pejabat diplomatik menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik yang luas berdasarkan Konvensi Wina 1961. Kekebalan ini meliputi kekebalan dari yurisdiksi pidana secara absolut, kekebalan dari yurisdiksi perdata dan administratif dengan pengecualian terbatas, kekebalan pribadi dari penangkapan dan penahanan, serta pembebasan dari pajak dan bea cukai tertentu.
Pengangkatan kepala misi memerlukan agrément (persetujuan) dari negara penerima sebelum pejabat tersebut ditempatkan. Negara penerima dapat sewaktu-waktu menyatakan seorang pejabat diplomatik sebagai persona non grata, yang mengharuskan negara pengirim untuk menarik kembali pejabat tersebut. Kekebalan diplomatik diberikan bukan untuk kepentingan pribadi pejabat, melainkan untuk menjamin pelaksanaan fungsi misi diplomatik secara efektif.
Contoh Kasus
Kasus penembakan petugas polisi wanita Inggris Yvonne Fletcher oleh tembakan dari Kedutaan Besar Libya di London pada tahun 1984 menunjukkan dilema kekebalan diplomatik. Meskipun tembakan berasal dari dalam gedung kedutaan, pejabat diplomatik Libya tidak dapat ditangkap karena menikmati kekebalan diplomatik. Inggris memutuskan hubungan diplomatik dengan Libya, dan para diplomat Libya diminta meninggalkan Inggris.