Diplomasi

Diplomacy Berasal dari bahasa Yunani 'diploma' yang berarti surat lipat, merujuk pada dokumen resmi yang memberikan hak istimewa kepada utusan antar kerajaan
Hukum Internasional diplomasi diplomacy hubungan luar negeri politik luar negeri
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Diplomasi?

Diplomasi adalah seni dan praktik mengelola hubungan antar negara melalui negosiasi dan dialog oleh perwakilan resmi.

Diplomacy Berasal dari bahasa Yunani 'diploma' yang berarti surat lipat, merujuk pada dokumen resmi yang memberikan hak istimewa kepada utusan antar kerajaan Hukum Internasional

Definisi

Diplomasi adalah seni dan praktik mengelola hubungan antar negara melalui negosiasi, dialog, dan perwakilan resmi. Diplomasi merupakan instrumen utama dalam pelaksanaan politik luar negeri suatu negara dan berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa secara damai. Dalam hukum internasional, kerangka hukum diplomasi diatur terutama dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

Diplomasi mencakup berbagai bentuk dan metode, antara lain diplomasi bilateral (antar dua negara), diplomasi multilateral (melalui organisasi dan konferensi internasional), diplomasi publik (ditujukan kepada masyarakat negara lain), serta diplomasi track-two (melibatkan aktor non-pemerintah). Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas aktif berdasarkan Pembukaan UUD 1945 dan UU No. 37 Tahun 1999.

Fungsi diplomasi meliputi representasi (mewakili negara di luar negeri), negosiasi (merundingkan perjanjian dan kesepakatan), pelaporan (mengamati dan melaporkan kondisi di negara penerima), perlindungan (melindungi kepentingan warga negara di luar negeri), serta promosi (memajukan hubungan persahabatan dan kerja sama). Para diplomat menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1961.

Contoh Kasus

Indonesia memainkan peran diplomatik penting dalam proses perdamaian konflik Kamboja pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an. Jakarta Informal Meeting (JIM) I dan II yang diselenggarakan di Jakarta pada tahun 1988 dan 1989 menjadi tonggak penting yang membuka jalan bagi Perjanjian Perdamaian Paris 1991. Peran diplomatik Indonesia ini mencerminkan pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif dan kontribusi nyata terhadap perdamaian kawasan.

Dasar Hukum

Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik

Konvensi ini mengatur pembentukan hubungan diplomatik, fungsi misi diplomatik, hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik, serta kewajiban-kewajiban negara penerima dan negara pengirim.

Pasal 1 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Diplomasi? +
Diplomasi adalah seni dan praktik mengelola hubungan antar negara melalui negosiasi dan dialog oleh perwakilan resmi.
Apa bahasa Inggris dari Diplomasi? +
Diplomasi dalam bahasa Inggris disebut Diplomacy.
Apa dasar hukum Diplomasi? +
Dasar hukum Diplomasi diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Pasal 1 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Apa asal kata Diplomasi? +
Berasal dari bahasa Yunani 'diploma' yang berarti surat lipat, merujuk pada dokumen resmi yang memberikan hak istimewa kepada utusan antar kerajaan

Istilah Terkait