Misi Diplomatik

Diplomatic Mission Berasal dari bahasa Latin 'missio' yang berarti pengutusan, merujuk pada perwakilan resmi suatu negara di negara lain
Hukum Internasional misi diplomatik diplomatic mission kedutaan besar konvensi wina 1961
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Misi Diplomatik?

Misi diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang menjalankan fungsi diplomatik sesuai Konvensi Wina 1961.

Diplomatic Mission Berasal dari bahasa Latin 'missio' yang berarti pengutusan, merujuk pada perwakilan resmi suatu negara di negara lain Hukum Internasional

Definisi

Misi diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara (negara pengirim) yang ditempatkan di negara lain (negara penerima) untuk menjalankan fungsi-fungsi diplomatik. Kedudukan dan fungsi misi diplomatik diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Bentuk utama misi diplomatik adalah kedutaan besar (embassy) yang dipimpin oleh duta besar, serta perwakilan tetap (permanent mission) pada organisasi internasional.

Fungsi misi diplomatik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Wina 1961 meliputi representasi negara pengirim, perlindungan kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, negosiasi dengan pemerintah negara penerima, pengamatan dan pelaporan kondisi di negara penerima, serta pemajuan hubungan persahabatan dan kerja sama.

Gedung misi diplomatik menikmati asas tidak dapat diganggu gugat (inviolability). Pejabat negara penerima tidak boleh memasuki gedung misi tanpa persetujuan kepala misi. Negara penerima memiliki kewajiban khusus untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi gedung misi dari intrusi, kerusakan, gangguan ketenangan, atau penghinaan terhadap martabat misi.

Contoh Kasus

Penyanderaan staf diplomatik AS di kedutaan besar AS di Teheran oleh mahasiswa Iran pada tahun 1979-1981 (Iran Hostage Crisis) merupakan pelanggaran berat terhadap kekebalan misi diplomatik. ICJ dalam kasus United States Diplomatic and Consular Staff in Tehran (1980) memutuskan bahwa Iran melanggar Konvensi Wina 1961 dan hukum internasional umum, serta mewajibkan Iran untuk segera membebaskan semua sandera dan mengembalikan gedung kedutaan.

Dasar Hukum

Pasal 3 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik

Fungsi misi diplomatik meliputi: a. mewakili negara pengirim di negara penerima; b. melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya; c. berunding dengan pemerintah negara penerima; d. memastikan perkembangan di negara penerima; e. memajukan hubungan persahabatan.

Pasal 22 Konvensi Wina 1961

Gedung misi diplomatik tidak dapat diganggu gugat. Pejabat negara penerima tidak boleh memasuki gedung tersebut tanpa persetujuan kepala misi. Negara penerima berkewajiban melindungi gedung misi dari gangguan atau kerusakan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Misi Diplomatik? +
Misi diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang menjalankan fungsi diplomatik sesuai Konvensi Wina 1961.
Apa bahasa Inggris dari Misi Diplomatik? +
Misi Diplomatik dalam bahasa Inggris disebut Diplomatic Mission.
Apa dasar hukum Misi Diplomatik? +
Dasar hukum Misi Diplomatik diatur dalam Pasal 3 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Pasal 22 Konvensi Wina 1961.
Apa asal kata Misi Diplomatik? +
Berasal dari bahasa Latin 'missio' yang berarti pengutusan, merujuk pada perwakilan resmi suatu negara di negara lain

Istilah Terkait