Definisi
Misi diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara (negara pengirim) yang ditempatkan di negara lain (negara penerima) untuk menjalankan fungsi-fungsi diplomatik. Kedudukan dan fungsi misi diplomatik diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Bentuk utama misi diplomatik adalah kedutaan besar (embassy) yang dipimpin oleh duta besar, serta perwakilan tetap (permanent mission) pada organisasi internasional.
Fungsi misi diplomatik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Wina 1961 meliputi representasi negara pengirim, perlindungan kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, negosiasi dengan pemerintah negara penerima, pengamatan dan pelaporan kondisi di negara penerima, serta pemajuan hubungan persahabatan dan kerja sama.
Gedung misi diplomatik menikmati asas tidak dapat diganggu gugat (inviolability). Pejabat negara penerima tidak boleh memasuki gedung misi tanpa persetujuan kepala misi. Negara penerima memiliki kewajiban khusus untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi gedung misi dari intrusi, kerusakan, gangguan ketenangan, atau penghinaan terhadap martabat misi.
Contoh Kasus
Penyanderaan staf diplomatik AS di kedutaan besar AS di Teheran oleh mahasiswa Iran pada tahun 1979-1981 (Iran Hostage Crisis) merupakan pelanggaran berat terhadap kekebalan misi diplomatik. ICJ dalam kasus United States Diplomatic and Consular Staff in Tehran (1980) memutuskan bahwa Iran melanggar Konvensi Wina 1961 dan hukum internasional umum, serta mewajibkan Iran untuk segera membebaskan semua sandera dan mengembalikan gedung kedutaan.