Kekebalan Diplomatik

Diplomatic Immunity Berasal dari bahasa Latin 'immunitas' yang berarti kebebasan dari kewajiban atau tuntutan hukum
Hukum Internasional kekebalan diplomatik imunitas hubungan diplomatik
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kekebalan Diplomatik?

Kekebalan diplomatik adalah perlindungan hukum bagi perwakilan diplomatik dari yurisdiksi negara penerima.

Diplomatic Immunity Berasal dari bahasa Latin 'immunitas' yang berarti kebebasan dari kewajiban atau tuntutan hukum Hukum Internasional

Definisi

Kekebalan diplomatik (diplomatic immunity) adalah prinsip hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada perwakilan diplomatik asing dari yurisdiksi hukum negara penerima. Prinsip ini memastikan bahwa para diplomat dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara bebas tanpa takut akan penangkapan, penahanan, atau tuntutan hukum di negara tempat mereka bertugas.

Kekebalan diplomatik diatur secara komprehensif dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Berdasarkan konvensi ini, seorang agen diplomatik menikmati kekebalan dari yurisdiksi pidana, perdata, dan administratif negara penerima. Selain itu, gedung perwakilan diplomatik (kedutaan besar/konsulat) bersifat inviolable atau tidak dapat diganggu gugat oleh aparat negara penerima.

Tingkat kekebalan diplomatik berbeda-beda tergantung pada status dan peringkat pejabat diplomatik. Duta besar dan staf diplomatik menikmati kekebalan penuh, sedangkan staf administratif dan teknis menikmati kekebalan terbatas. Kekebalan ini tidak berarti bahwa diplomat berada di atas hukum; negara pengirim tetap dapat mencabut kekebalan diplomatiknya (waiver of immunity) agar diplomat tersebut dapat diadili.

Contoh Kasus

Salah satu kasus kekebalan diplomatik yang terkenal adalah insiden penyanderaan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Tehran, Iran, pada tahun 1979. Sekelompok mahasiswa revolusioner menyandera 52 diplomat AS selama 444 hari, yang merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Wina 1961. Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Iran telah melanggar kewajiban internasionalnya untuk melindungi perwakilan diplomatik.

Di Indonesia, terdapat beberapa kasus di mana diplomat asing yang bertugas di Jakarta terlibat dalam insiden lalu lintas atau pelanggaran hukum lainnya tetapi tidak dapat diproses secara hukum karena menikmati kekebalan diplomatik. Dalam situasi seperti ini, langkah yang dapat diambil negara penerima adalah menyatakan diplomat tersebut sebagai persona non grata.

Dasar Hukum

Pasal 31 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik

A diplomatic agent shall enjoy immunity from the criminal jurisdiction of the receiving State. He shall also enjoy immunity from its civil and administrative jurisdiction.

Pasal 22 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik

The premises of the mission shall be inviolable. The agents of the receiving State may not enter them, except with the consent of the head of the mission.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kekebalan Diplomatik? +
Kekebalan diplomatik adalah perlindungan hukum bagi perwakilan diplomatik dari yurisdiksi negara penerima.
Apa bahasa Inggris dari Kekebalan Diplomatik? +
Kekebalan Diplomatik dalam bahasa Inggris disebut Diplomatic Immunity.
Apa dasar hukum Kekebalan Diplomatik? +
Dasar hukum Kekebalan Diplomatik diatur dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Pasal 22 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Apa asal kata Kekebalan Diplomatik? +
Berasal dari bahasa Latin 'immunitas' yang berarti kebebasan dari kewajiban atau tuntutan hukum

Istilah Terkait