Duta Besar

Ambassador Berasal dari bahasa Italia kuno 'ambasciatore' yang berarti utusan, merujuk pada pejabat tertinggi yang mewakili negaranya di negara lain
Hukum Internasional duta besar ambassador kepala misi konvensi wina 1961
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Duta Besar?

Duta besar adalah perwakilan diplomatik tertinggi suatu negara yang ditempatkan di negara lain sesuai UU No. 37/1999.

Ambassador Berasal dari bahasa Italia kuno 'ambasciatore' yang berarti utusan, merujuk pada pejabat tertinggi yang mewakili negaranya di negara lain Hukum Internasional

Definisi

Duta besar (ambassador) adalah pejabat diplomatik tertinggi yang mewakili suatu negara di negara lain. Dalam hierarki diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1961, duta besar menempati kelas pertama dan diakreditasi langsung kepada kepala negara penerima. Duta besar memimpin kedutaan besar dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan diplomatik di negara penerima.

Di Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian duta besar diatur dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR sebagaimana diamanatkan Pasal 13 UUD 1945. Sebelum ditempatkan, calon duta besar harus mendapatkan agrément dari negara penerima.

Duta besar menikmati kekebalan diplomatik penuh berdasarkan Konvensi Wina 1961, termasuk kekebalan dari yurisdiksi pidana, perdata, dan administratif negara penerima. Recall duta besar (penarikan kembali) dapat dilakukan sebagai tindakan diplomatik sebagai respons terhadap ketegangan hubungan bilateral, atau atas permintaan negara penerima melalui deklarasi persona non grata.

Contoh Kasus

Pada tahun 2010, Indonesia memanggil pulang (recall) Duta Besar RI untuk Malaysia sebagai bentuk protes atas insiden di perairan Tanjung Berakit yang melibatkan penangkapan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia oleh aparat Malaysia. Tindakan recall ini merupakan salah satu langkah diplomatik dalam menunjukkan ketidakpuasan terhadap tindakan negara lain, meskipun tidak berarti pemutusan hubungan diplomatik secara permanen.

Dasar Hukum

Pasal 14 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik

Kepala misi dibagi menjadi tiga kelas: a. duta besar atau nuntius yang diakreditasi kepada kepala negara; b. duta atau internuntius yang diakreditasi kepada kepala negara; c. chargé d'affaires yang diakreditasi kepada menteri luar negeri.

Pasal 13 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat oleh Presiden untuk mewakili kepentingan Republik Indonesia di negara penerima atau pada organisasi internasional.

Pertanyaan Umum

Apa itu Duta Besar? +
Duta besar adalah perwakilan diplomatik tertinggi suatu negara yang ditempatkan di negara lain sesuai UU No. 37/1999.
Apa bahasa Inggris dari Duta Besar? +
Duta Besar dalam bahasa Inggris disebut Ambassador.
Apa dasar hukum Duta Besar? +
Dasar hukum Duta Besar diatur dalam Pasal 14 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Pasal 13 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Apa asal kata Duta Besar? +
Berasal dari bahasa Italia kuno 'ambasciatore' yang berarti utusan, merujuk pada pejabat tertinggi yang mewakili negaranya di negara lain

Istilah Terkait