Definisi
Duta besar (ambassador) adalah pejabat diplomatik tertinggi yang mewakili suatu negara di negara lain. Dalam hierarki diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1961, duta besar menempati kelas pertama dan diakreditasi langsung kepada kepala negara penerima. Duta besar memimpin kedutaan besar dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan diplomatik di negara penerima.
Di Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian duta besar diatur dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR sebagaimana diamanatkan Pasal 13 UUD 1945. Sebelum ditempatkan, calon duta besar harus mendapatkan agrément dari negara penerima.
Duta besar menikmati kekebalan diplomatik penuh berdasarkan Konvensi Wina 1961, termasuk kekebalan dari yurisdiksi pidana, perdata, dan administratif negara penerima. Recall duta besar (penarikan kembali) dapat dilakukan sebagai tindakan diplomatik sebagai respons terhadap ketegangan hubungan bilateral, atau atas permintaan negara penerima melalui deklarasi persona non grata.
Contoh Kasus
Pada tahun 2010, Indonesia memanggil pulang (recall) Duta Besar RI untuk Malaysia sebagai bentuk protes atas insiden di perairan Tanjung Berakit yang melibatkan penangkapan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia oleh aparat Malaysia. Tindakan recall ini merupakan salah satu langkah diplomatik dalam menunjukkan ketidakpuasan terhadap tindakan negara lain, meskipun tidak berarti pemutusan hubungan diplomatik secara permanen.