Definisi
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial karena tidak dipenuhinya hak pekerja atau pengusaha, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan hak merupakan salah satu dari empat jenis perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004.
Contoh perselisihan hak antara lain sengketa mengenai upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan, cuti yang tidak diberikan, jaminan sosial yang tidak didaftarkan, upah lembur yang tidak dibayar, dan hak-hak normatif lainnya yang telah diatur namun tidak dipenuhi oleh salah satu pihak.
Penyelesaian perselisihan hak wajib diawali dengan perundingan bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan melalui mediasi. Perselisihan hak tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi maupun arbitrase. Apabila mediasi gagal, pekerja atau pengusaha dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di sebuah hotel di Bali tidak menerima tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. Pekerja mengajukan perundingan bipartit namun tidak mencapai kesepakatan. Kasus kemudian dilimpahkan ke mediator di Dinas Ketenagakerjaan. Mediator mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayar THR beserta denda keterlambatan. Perusahaan menerima anjuran dan melaksanakan pembayaran dalam 14 hari.