Perpanjangan Hak Atas Tanah

Extension of Land Rights Merujuk pada penambahan jangka waktu berlakunya hak atas tanah yang dilakukan sebelum hak tersebut berakhir.
Hukum Agraria perpanjangan hak HGB HGU jangka waktu
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perpanjangan Hak Atas Tanah?

Penambahan jangka waktu berlakunya hak atas tanah sebelum masa berlakunya berakhir tanpa mengubah syarat-syarat hak.

Extension of Land Rights Merujuk pada penambahan jangka waktu berlakunya hak atas tanah yang dilakukan sebelum hak tersebut berakhir. Hukum Agraria

Definisi

Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak atas tanah tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. Perpanjangan dilakukan atas permintaan pemegang hak sebelum jangka waktu hak berakhir. Hak-hak yang dapat diperpanjang meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai berjangka waktu.

Berdasarkan PP No. 40 Tahun 1996, HGU dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, HGB dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan Hak Pakai dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak.

Syarat perpanjangan antara lain: tanah masih diusahakan atau digunakan dengan baik, syarat pemberian hak masih dipenuhi, dan pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Perpanjangan dicatat dalam buku tanah dan sertifikat oleh Kantor Pertanahan.

Contoh Kasus

Sebuah hotel di Bali yang HGB-nya akan berakhir dalam 2 tahun mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Pertanahan. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa tanah masih digunakan sesuai peruntukan dan kewajiban-kewajiban sebagai pemegang hak dipenuhi, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan perpanjangan HGB selama 20 tahun.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan mengajukan perpanjangan HGU yang akan berakhir. BPN melakukan evaluasi kinerja perkebunan, termasuk pemenuhan kewajiban tanam, pembayaran uang pemasukan negara, dan hubungan dengan masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil evaluasi yang positif, Menteri ATR/BPN memberikan perpanjangan HGU selama 25 tahun.

Dasar Hukum

Pasal 29 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA

Hak Guna Usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.

Pasal 25 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1996

Hak Guna Bangunan atas tanah Negara atas permintaan pemegang haknya dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perpanjangan Hak Atas Tanah? +
Penambahan jangka waktu berlakunya hak atas tanah sebelum masa berlakunya berakhir tanpa mengubah syarat-syarat hak.
Apa bahasa Inggris dari Perpanjangan Hak Atas Tanah? +
Perpanjangan Hak Atas Tanah dalam bahasa Inggris disebut Extension of Land Rights.
Apa dasar hukum Perpanjangan Hak Atas Tanah? +
Dasar hukum Perpanjangan Hak Atas Tanah diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Pasal 25 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1996.
Apa asal kata Perpanjangan Hak Atas Tanah? +
Merujuk pada penambahan jangka waktu berlakunya hak atas tanah yang dilakukan sebelum hak tersebut berakhir.

Istilah Terkait