Definisi
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. Kegiatan ini diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Perubahan data yuridis dapat berupa peralihan hak karena jual beli, hibah, waris, atau tukar menukar; pembebanan hak tanggungan; perpanjangan jangka waktu hak; pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah; pembagian hak bersama; penghapusan hak; serta perubahan nama pemegang hak.
Perubahan data fisik terjadi apabila ada pemecahan bidang tanah, pemisahan sebagian bidang tanah, atau penggabungan beberapa bidang tanah. Setiap perubahan wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar data pendaftaran tanah tetap mutakhir dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Contoh Kasus
Seorang pemilik tanah di Jakarta menjual sebagian tanahnya. Proses pemeliharaan data meliputi pemisahan bidang tanah dari sertifikat induk, pengukuran ulang, penerbitan sertifikat baru untuk bidang yang dipisahkan, pencatatan peralihan hak dalam buku tanah, serta penerbitan sertifikat atas nama pembeli.
Di Yogyakarta, seorang pemegang Hak Guna Bangunan mendaftarkan perpanjangan haknya yang akan berakhir dalam 2 tahun. Kantor Pertanahan mencatat perpanjangan jangka waktu dalam buku tanah dan sertifikat sebagai bagian dari pemeliharaan data yuridis.