Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Land Registration Data Maintenance Merujuk pada kegiatan pemutakhiran data pendaftaran tanah agar tetap sesuai dengan keadaan fisik dan yuridis bidang tanah yang sebenarnya.
Hukum Agraria pemeliharaan data pendaftaran tanah perubahan data mutasi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah?

Kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis akibat perubahan yang terjadi berdasarkan PP 24/1997.

Land Registration Data Maintenance Merujuk pada kegiatan pemutakhiran data pendaftaran tanah agar tetap sesuai dengan keadaan fisik dan yuridis bidang tanah yang sebenarnya. Hukum Agraria

Definisi

Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. Kegiatan ini diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Perubahan data yuridis dapat berupa peralihan hak karena jual beli, hibah, waris, atau tukar menukar; pembebanan hak tanggungan; perpanjangan jangka waktu hak; pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah; pembagian hak bersama; penghapusan hak; serta perubahan nama pemegang hak.

Perubahan data fisik terjadi apabila ada pemecahan bidang tanah, pemisahan sebagian bidang tanah, atau penggabungan beberapa bidang tanah. Setiap perubahan wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar data pendaftaran tanah tetap mutakhir dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Contoh Kasus

Seorang pemilik tanah di Jakarta menjual sebagian tanahnya. Proses pemeliharaan data meliputi pemisahan bidang tanah dari sertifikat induk, pengukuran ulang, penerbitan sertifikat baru untuk bidang yang dipisahkan, pencatatan peralihan hak dalam buku tanah, serta penerbitan sertifikat atas nama pembeli.

Di Yogyakarta, seorang pemegang Hak Guna Bangunan mendaftarkan perpanjangan haknya yang akan berakhir dalam 2 tahun. Kantor Pertanahan mencatat perpanjangan jangka waktu dalam buku tanah dan sertifikat sebagai bagian dari pemeliharaan data yuridis.

Dasar Hukum

Pasal 36 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.

Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah? +
Kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis akibat perubahan yang terjadi berdasarkan PP 24/1997.
Apa bahasa Inggris dari Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah? +
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Registration Data Maintenance.
Apa dasar hukum Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah? +
Dasar hukum Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah diatur dalam Pasal 36 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Apa asal kata Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah? +
Merujuk pada kegiatan pemutakhiran data pendaftaran tanah agar tetap sesuai dengan keadaan fisik dan yuridis bidang tanah yang sebenarnya.

Istilah Terkait