Definisi
Pembaruan Hak Atas Tanah adalah pemberian hak atas tanah yang baru kepada bekas pemegang hak setelah jangka waktu hak sebelumnya dan perpanjangannya telah berakhir. Pembaruan hak berbeda dengan perpanjangan hak; perpanjangan dilakukan sebelum hak berakhir, sedangkan pembaruan dilakukan setelah jangka waktu hak habis sepenuhnya.
Berdasarkan PP No. 40 Tahun 1996, pembaruan dapat diberikan untuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai berjangka waktu. Untuk HGU, jangka waktu pembaruan paling lama 25 tahun. Untuk HGB, paling lama 20 tahun. Untuk Hak Pakai, paling lama 20 tahun.
Syarat pembaruan hak antara lain: tanah masih diusahakan/digunakan dengan baik sesuai peruntukannya, pemegang hak memenuhi syarat sebagai pemegang hak, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Pembaruan hak diajukan paling lambat 2 tahun sebelum hak berakhir dan harus melalui proses pendaftaran tanah kembali.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan perkebunan di Sumatera Utara yang HGU-nya telah berakhir setelah sebelumnya diperpanjang, mengajukan pembaruan HGU untuk jangka waktu 25 tahun. BPN melakukan evaluasi kinerja perkebunan, pemenuhan kewajiban, dan tidak adanya konflik dengan masyarakat sebelum menerbitkan SK Pembaruan HGU.
Di Batam, sebuah perusahaan yang HGB-nya di atas tanah Hak Pengelolaan Otorita Batam telah habis masa berlakunya, mengajukan pembaruan hak. Proses pembaruan mensyaratkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan dan evaluasi pemanfaatan tanah sebelum HGB baru diterbitkan.