Pembaruan Hak Atas Tanah

Renewal of Land Rights Merujuk pada pemberian hak atas tanah yang baru setelah jangka waktu hak yang sebelumnya berakhir dan tidak diperpanjang.
Hukum Agraria pembaruan hak HGU HGB perpanjangan hak
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pembaruan Hak Atas Tanah?

Pemberian hak atas tanah yang baru kepada pemegang hak setelah jangka waktu hak sebelumnya berakhir berdasarkan UUPA.

Renewal of Land Rights Merujuk pada pemberian hak atas tanah yang baru setelah jangka waktu hak yang sebelumnya berakhir dan tidak diperpanjang. Hukum Agraria

Definisi

Pembaruan Hak Atas Tanah adalah pemberian hak atas tanah yang baru kepada bekas pemegang hak setelah jangka waktu hak sebelumnya dan perpanjangannya telah berakhir. Pembaruan hak berbeda dengan perpanjangan hak; perpanjangan dilakukan sebelum hak berakhir, sedangkan pembaruan dilakukan setelah jangka waktu hak habis sepenuhnya.

Berdasarkan PP No. 40 Tahun 1996, pembaruan dapat diberikan untuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai berjangka waktu. Untuk HGU, jangka waktu pembaruan paling lama 25 tahun. Untuk HGB, paling lama 20 tahun. Untuk Hak Pakai, paling lama 20 tahun.

Syarat pembaruan hak antara lain: tanah masih diusahakan/digunakan dengan baik sesuai peruntukannya, pemegang hak memenuhi syarat sebagai pemegang hak, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Pembaruan hak diajukan paling lambat 2 tahun sebelum hak berakhir dan harus melalui proses pendaftaran tanah kembali.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan perkebunan di Sumatera Utara yang HGU-nya telah berakhir setelah sebelumnya diperpanjang, mengajukan pembaruan HGU untuk jangka waktu 25 tahun. BPN melakukan evaluasi kinerja perkebunan, pemenuhan kewajiban, dan tidak adanya konflik dengan masyarakat sebelum menerbitkan SK Pembaruan HGU.

Di Batam, sebuah perusahaan yang HGB-nya di atas tanah Hak Pengelolaan Otorita Batam telah habis masa berlakunya, mengajukan pembaruan hak. Proses pembaruan mensyaratkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan dan evaluasi pemanfaatan tanah sebelum HGB baru diterbitkan.

Dasar Hukum

Pasal 35 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA

Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Pasal 9 PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai

Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha atau perpanjangannya berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembaruan Hak Atas Tanah? +
Pemberian hak atas tanah yang baru kepada pemegang hak setelah jangka waktu hak sebelumnya berakhir berdasarkan UUPA.
Apa bahasa Inggris dari Pembaruan Hak Atas Tanah? +
Pembaruan Hak Atas Tanah dalam bahasa Inggris disebut Renewal of Land Rights.
Apa dasar hukum Pembaruan Hak Atas Tanah? +
Dasar hukum Pembaruan Hak Atas Tanah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Pasal 9 PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai.
Apa asal kata Pembaruan Hak Atas Tanah? +
Merujuk pada pemberian hak atas tanah yang baru setelah jangka waktu hak yang sebelumnya berakhir dan tidak diperpanjang.

Istilah Terkait