Definisi
Whistleblower (pelapor tindak pidana) adalah seseorang yang mengetahui dan melaporkan suatu tindak pidana tertentu kepada penegak hukum dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Istilah ini diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2011 dan perlindungannya dijamin oleh UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada whistleblower. Seorang whistleblower tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang diberikannya, sepanjang laporan tersebut diberikan dengan iktikad baik (Pasal 10 UU No. 31 Tahun 2014).
Contoh Kasus
Seorang pegawai kementerian mengetahui adanya praktik penggelembungan anggaran (mark-up) oleh atasannya. Pegawai tersebut melaporkan temuan ini ke KPK beserta bukti-bukti pendukung. Sebagai whistleblower, ia berhak mendapatkan perlindungan dari LPSK agar tidak mengalami intimidasi atau pembalasan dari pihak yang dilaporkan.
Perlindungan Whistleblower
- Perlindungan fisik dan psikis atas keamanan pribadi dan keluarga
- Kerahasiaan identitas pelapor
- Imunitas hukum: Tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas laporan yang diberikan dengan iktikad baik
- Tempat kediaman sementara atau baru jika diperlukan
- Identitas baru dalam keadaan tertentu
- Bantuan biaya hidup sementara selama masa perlindungan