Whistleblower

Whistleblower Berasal dari bahasa Inggris 'whistle' (peluit) dan 'blower' (peniup), secara harfiah berarti peniup peluit, merujuk pada seseorang yang mengungkap pelanggaran kepada publik.
Hukum Pidana whistleblower pelapor perlindungan saksi LPSK tindak pidana
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Whistleblower?

Whistleblower adalah pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan suatu kejahatan namun bukan bagian dari pelaku.

Whistleblower Berasal dari bahasa Inggris 'whistle' (peluit) dan 'blower' (peniup), secara harfiah berarti peniup peluit, merujuk pada seseorang yang mengungkap pelanggaran kepada publik. Hukum Pidana

Definisi

Whistleblower (pelapor tindak pidana) adalah seseorang yang mengetahui dan melaporkan suatu tindak pidana tertentu kepada penegak hukum dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Istilah ini diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2011 dan perlindungannya dijamin oleh UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada whistleblower. Seorang whistleblower tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang diberikannya, sepanjang laporan tersebut diberikan dengan iktikad baik (Pasal 10 UU No. 31 Tahun 2014).

Contoh Kasus

Seorang pegawai kementerian mengetahui adanya praktik penggelembungan anggaran (mark-up) oleh atasannya. Pegawai tersebut melaporkan temuan ini ke KPK beserta bukti-bukti pendukung. Sebagai whistleblower, ia berhak mendapatkan perlindungan dari LPSK agar tidak mengalami intimidasi atau pembalasan dari pihak yang dilaporkan.

Perlindungan Whistleblower

  • Perlindungan fisik dan psikis atas keamanan pribadi dan keluarga
  • Kerahasiaan identitas pelapor
  • Imunitas hukum: Tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas laporan yang diberikan dengan iktikad baik
  • Tempat kediaman sementara atau baru jika diperlukan
  • Identitas baru dalam keadaan tertentu
  • Bantuan biaya hidup sementara selama masa perlindungan

Dasar Hukum

SEMA No. 4 Tahun 2011

Whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014

Saksi dan Korban berhak: a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; c. memberikan keterangan tanpa tekanan; d. mendapat penerjemah; e. bebas dari pertanyaan yang menjerat; f. mendapat informasi mengenai perkembangan kasus; g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; h. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan; i. dirahasiakan identitasnya; j. mendapat identitas baru; k. mendapat tempat kediaman sementara; l. mendapat tempat kediaman baru; m. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; n. mendapat nasihat hukum; dan/atau o. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir.

Pasal 10 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014

Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Whistleblower? +
Whistleblower adalah pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan suatu kejahatan namun bukan bagian dari pelaku.
Apa bahasa Inggris dari Whistleblower? +
Whistleblower dalam bahasa Inggris disebut Whistleblower.
Apa dasar hukum Whistleblower? +
Dasar hukum Whistleblower diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2011, Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014, Pasal 10 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014.
Apa asal kata Whistleblower? +
Berasal dari bahasa Inggris 'whistle' (peluit) dan 'blower' (peniup), secara harfiah berarti peniup peluit, merujuk pada seseorang yang mengungkap pelanggaran kepada publik.

Istilah Terkait