Definisi
Perjanjian bilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat antara dua subjek hukum internasional, umumnya dua negara, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Perjanjian bilateral merupakan instrumen hukum yang paling umum digunakan dalam hubungan internasional untuk mengatur kerja sama di berbagai bidang seperti perdagangan, investasi, pertahanan, ekstradisi, perlindungan warga negara, dan bantuan hukum timbal balik.
Di Indonesia, pembuatan perjanjian bilateral diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Proses pembuatannya meliputi tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan (adoption), penandatanganan, dan pengesahan (ratifikasi). Pengesahan dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden tergantung pada substansi perjanjian.
Perjanjian bilateral berbeda dengan perjanjian multilateral dalam hal cakupan pihak dan mekanisme hukumnya. Perjanjian bilateral bersifat kontraktual (treaty-contract) yang hanya mengikat kedua pihak, sedangkan perjanjian multilateral dapat bersifat normatif (law-making treaty) yang menciptakan kaidah hukum umum. Dalam hal penafsiran, perjanjian bilateral umumnya lebih mudah ditafsirkan karena hanya melibatkan dua pihak dengan kepentingan yang lebih spesifik.
Contoh Kasus
Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian bilateral berupa Defence Cooperation Agreement (DCA) dan Extradition Treaty pada tahun 2007. Namun proses ratifikasi perjanjian ini menghadapi kendala politik di kedua negara. Kedua perjanjian dikaitkan satu sama lain (bundled), sehingga penundaan ratifikasi salah satu berpengaruh pada perjanjian lainnya. Kasus ini menunjukkan bahwa penandatanganan perjanjian bilateral tidak otomatis berarti berlakunya perjanjian tersebut.