Perjanjian Bilateral

Bilateral Treaty Berasal dari bahasa Latin 'bi' (dua) dan 'lateralis' (sisi), merujuk pada perjanjian internasional yang dibuat antara dua subjek hukum internasional
Hukum Internasional perjanjian bilateral bilateral treaty perjanjian internasional hubungan bilateral
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Bilateral?

Perjanjian bilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara atau subjek hukum internasional.

Bilateral Treaty Berasal dari bahasa Latin 'bi' (dua) dan 'lateralis' (sisi), merujuk pada perjanjian internasional yang dibuat antara dua subjek hukum internasional Hukum Internasional

Definisi

Perjanjian bilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat antara dua subjek hukum internasional, umumnya dua negara, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Perjanjian bilateral merupakan instrumen hukum yang paling umum digunakan dalam hubungan internasional untuk mengatur kerja sama di berbagai bidang seperti perdagangan, investasi, pertahanan, ekstradisi, perlindungan warga negara, dan bantuan hukum timbal balik.

Di Indonesia, pembuatan perjanjian bilateral diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Proses pembuatannya meliputi tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan (adoption), penandatanganan, dan pengesahan (ratifikasi). Pengesahan dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden tergantung pada substansi perjanjian.

Perjanjian bilateral berbeda dengan perjanjian multilateral dalam hal cakupan pihak dan mekanisme hukumnya. Perjanjian bilateral bersifat kontraktual (treaty-contract) yang hanya mengikat kedua pihak, sedangkan perjanjian multilateral dapat bersifat normatif (law-making treaty) yang menciptakan kaidah hukum umum. Dalam hal penafsiran, perjanjian bilateral umumnya lebih mudah ditafsirkan karena hanya melibatkan dua pihak dengan kepentingan yang lebih spesifik.

Contoh Kasus

Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian bilateral berupa Defence Cooperation Agreement (DCA) dan Extradition Treaty pada tahun 2007. Namun proses ratifikasi perjanjian ini menghadapi kendala politik di kedua negara. Kedua perjanjian dikaitkan satu sama lain (bundled), sehingga penundaan ratifikasi salah satu berpengaruh pada perjanjian lainnya. Kasus ini menunjukkan bahwa penandatanganan perjanjian bilateral tidak otomatis berarti berlakunya perjanjian tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 1 huruf a UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lainnya berdasarkan kesepakatan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Bilateral? +
Perjanjian bilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara atau subjek hukum internasional.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Bilateral? +
Perjanjian Bilateral dalam bahasa Inggris disebut Bilateral Treaty.
Apa dasar hukum Perjanjian Bilateral? +
Dasar hukum Perjanjian Bilateral diatur dalam Pasal 1 huruf a UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 4 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000.
Apa asal kata Perjanjian Bilateral? +
Berasal dari bahasa Latin 'bi' (dua) dan 'lateralis' (sisi), merujuk pada perjanjian internasional yang dibuat antara dua subjek hukum internasional

Istilah Terkait