Definisi
Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah perjanjian kerja khusus yang dibuat antara pelaut atau awak kapal dengan pengusaha kapal atau perusahaan pelayaran untuk melakukan pekerjaan di atas kapal. PKL memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari perjanjian kerja pada umumnya karena sifat pekerjaan maritim yang unik.
Berdasarkan Pasal 395 KUHD dan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, setiap awak kapal yang bekerja di kapal wajib memiliki perjanjian kerja laut yang dibuat secara tertulis. PKL minimal memuat identitas pelaut, nama dan alamat pengusaha kapal, jabatan dan jenis pekerjaan, upah dan tunjangan, hak dan kewajiban pelaut, serta jangka waktu berlakunya perjanjian.
PKL harus disahkan oleh Syahbandar di pelabuhan tempat kapal didaftarkan. Pelaut berhak atas upah, makanan dan penginapan yang layak, perawatan kesehatan, repatriasi (pemulangan), dan jaminan sosial. Indonesia juga telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui UU No. 15 Tahun 2016 yang memperkuat perlindungan hak-hak pelaut.
Contoh Kasus
Seorang pelaut dari Tegal menandatangani PKL dengan perusahaan pelayaran di Jakarta untuk bekerja sebagai juru mudi di kapal tanker selama 12 bulan. PKL memuat upah pokok Rp8.000.000 per bulan, tunjangan berlayar, jaminan makan dan akomodasi di kapal, serta hak cuti setelah masa kontrak berakhir. PKL disahkan oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah 12 bulan, pelaut berhak atas repatriasi (biaya pulang) ke Tegal yang ditanggung perusahaan pelayaran.