Perjanjian Kerja Laut

Maritime Labor Agreement Perjanjian kerja khusus antara pelaut dengan perusahaan pelayaran untuk bekerja di atas kapal
Ketenagakerjaan perjanjian kerja laut PKL pelaut maritime labor awak kapal
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Kerja Laut?

Perjanjian Kerja Laut adalah perjanjian kerja antara pelaut dan pengusaha kapal yang memuat syarat kerja khusus di atas kapal.

Maritime Labor Agreement Perjanjian kerja khusus antara pelaut dengan perusahaan pelayaran untuk bekerja di atas kapal Ketenagakerjaan

Definisi

Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah perjanjian kerja khusus yang dibuat antara pelaut atau awak kapal dengan pengusaha kapal atau perusahaan pelayaran untuk melakukan pekerjaan di atas kapal. PKL memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari perjanjian kerja pada umumnya karena sifat pekerjaan maritim yang unik.

Berdasarkan Pasal 395 KUHD dan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, setiap awak kapal yang bekerja di kapal wajib memiliki perjanjian kerja laut yang dibuat secara tertulis. PKL minimal memuat identitas pelaut, nama dan alamat pengusaha kapal, jabatan dan jenis pekerjaan, upah dan tunjangan, hak dan kewajiban pelaut, serta jangka waktu berlakunya perjanjian.

PKL harus disahkan oleh Syahbandar di pelabuhan tempat kapal didaftarkan. Pelaut berhak atas upah, makanan dan penginapan yang layak, perawatan kesehatan, repatriasi (pemulangan), dan jaminan sosial. Indonesia juga telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui UU No. 15 Tahun 2016 yang memperkuat perlindungan hak-hak pelaut.

Contoh Kasus

Seorang pelaut dari Tegal menandatangani PKL dengan perusahaan pelayaran di Jakarta untuk bekerja sebagai juru mudi di kapal tanker selama 12 bulan. PKL memuat upah pokok Rp8.000.000 per bulan, tunjangan berlayar, jaminan makan dan akomodasi di kapal, serta hak cuti setelah masa kontrak berakhir. PKL disahkan oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah 12 bulan, pelaut berhak atas repatriasi (biaya pulang) ke Tegal yang ditanggung perusahaan pelayaran.

Dasar Hukum

Pasal 395 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)

Perjanjian kerja laut adalah perjanjian yang dibuat antara seorang nahkoda/pengusaha kapal di satu pihak dan seorang buruh di pihak lain, di mana pihak yang tersebut terakhir mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan sebagai anak buah kapal.

Pasal 18 Ayat (1) PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan

Setiap awak kapal yang bekerja di kapal wajib memiliki perjanjian kerja laut.

Pasal 18 Ayat (3) PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan

Perjanjian kerja laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat: a. nama, tempat lahir/tanggal lahir/umur pelaut; b. tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian kerja laut; c. nama dan alamat pengusaha kapal; d. jabatan dan jenis pekerjaan pelaut; e. upah, tunjangan dan fasilitas; f. hak dan kewajiban pelaut; g. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja laut.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Kerja Laut? +
Perjanjian Kerja Laut adalah perjanjian kerja antara pelaut dan pengusaha kapal yang memuat syarat kerja khusus di atas kapal.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Kerja Laut? +
Perjanjian Kerja Laut dalam bahasa Inggris disebut Maritime Labor Agreement.
Apa dasar hukum Perjanjian Kerja Laut? +
Dasar hukum Perjanjian Kerja Laut diatur dalam Pasal 395 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), Pasal 18 Ayat (1) PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, Pasal 18 Ayat (3) PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Apa asal kata Perjanjian Kerja Laut? +
Perjanjian kerja khusus antara pelaut dengan perusahaan pelayaran untuk bekerja di atas kapal

Istilah Terkait