Definisi
Kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Kontrak kerja merupakan dasar hukum terbentuknya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Namun, untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Kontrak kerja yang dibuat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan batal demi hukum.
Kontrak kerja dibagi menjadi dua jenis utama: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Setiap kontrak kerja minimal harus memuat identitas para pihak, jabatan, tempat kerja, besaran upah, syarat kerja, serta jangka waktu berlakunya perjanjian.
Contoh Kasus
Seorang lulusan baru diterima bekerja di sebuah perusahaan teknologi di Jakarta dan diberikan kontrak kerja PKWT selama 1 tahun. Dalam kontrak tersebut tercantum gaji pokok, tunjangan, jam kerja, hak cuti, serta klausul non-compete selama 6 bulan setelah berakhirnya kontrak. Setelah masa kontrak berakhir, perusahaan memilih untuk mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap dengan PKWTT.
Kasus sengketa kontrak kerja sering terjadi ketika pengusaha secara sepihak mengubah isi perjanjian kerja tanpa persetujuan pekerja. Misalnya, perusahaan menurunkan besaran gaji atau memindahkan lokasi kerja tanpa dasar yang jelas dalam kontrak. Dalam situasi seperti ini, pekerja dapat mengajukan perselisihan hak ke Dinas Ketenagakerjaan melalui mekanisme bipartit dan mediasi sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.