Kontrak Kerja (Perjanjian Kerja)

Employment Contract Dari bahasa Belanda 'arbeidsovereenkomst', diserap dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia sebagai perjanjian kerja
Ketenagakerjaan kontrak kerja perjanjian kerja surat kontrak hubungan kerja
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kontrak Kerja (Perjanjian Kerja)?

Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Employment Contract Dari bahasa Belanda 'arbeidsovereenkomst', diserap dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia sebagai perjanjian kerja Ketenagakerjaan

Definisi

Kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Kontrak kerja merupakan dasar hukum terbentuknya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Namun, untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Kontrak kerja yang dibuat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan batal demi hukum.

Kontrak kerja dibagi menjadi dua jenis utama: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Setiap kontrak kerja minimal harus memuat identitas para pihak, jabatan, tempat kerja, besaran upah, syarat kerja, serta jangka waktu berlakunya perjanjian.

Contoh Kasus

Seorang lulusan baru diterima bekerja di sebuah perusahaan teknologi di Jakarta dan diberikan kontrak kerja PKWT selama 1 tahun. Dalam kontrak tersebut tercantum gaji pokok, tunjangan, jam kerja, hak cuti, serta klausul non-compete selama 6 bulan setelah berakhirnya kontrak. Setelah masa kontrak berakhir, perusahaan memilih untuk mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap dengan PKWTT.

Kasus sengketa kontrak kerja sering terjadi ketika pengusaha secara sepihak mengubah isi perjanjian kerja tanpa persetujuan pekerja. Misalnya, perusahaan menurunkan besaran gaji atau memindahkan lokasi kerja tanpa dasar yang jelas dalam kontrak. Dalam situasi seperti ini, pekerja dapat mengajukan perselisihan hak ke Dinas Ketenagakerjaan melalui mekanisme bipartit dan mediasi sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja dibuat atas dasar: kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat: nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besarnya upah dan cara pembayarannya; syarat-syarat kerja; mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan tanda tangan para pihak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kontrak Kerja (Perjanjian Kerja)? +
Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Apa bahasa Inggris dari Kontrak Kerja (Perjanjian Kerja)? +
Kontrak Kerja (Perjanjian Kerja) dalam bahasa Inggris disebut Employment Contract.
Apa dasar hukum Kontrak Kerja (Perjanjian Kerja)? +
Dasar hukum Kontrak Kerja (Perjanjian Kerja) diatur dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Kontrak Kerja (Perjanjian Kerja)? +
Dari bahasa Belanda 'arbeidsovereenkomst', diserap dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia sebagai perjanjian kerja

Istilah Terkait