Asuransi

Insurance Dari bahasa Belanda 'assurantie' atau bahasa Inggris 'insurance', berarti pertanggungan atau penjaminan risiko
Hukum Bisnis asuransi pertanggungan premi klaim asuransi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Asuransi?

Perjanjian antara penanggung dan tertanggung untuk memberikan penggantian atas kerugian atau tanggung jawab hukum tertentu.

Insurance Dari bahasa Belanda 'assurantie' atau bahasa Inggris 'insurance', berarti pertanggungan atau penjaminan risiko Hukum Bisnis

Definisi

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung), yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian atas kerugian, kerusakan, atau tanggung jawab hukum yang mungkin diderita tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Asuransi diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 246 KUHD.

Terdapat dua jenis utama asuransi, yaitu asuransi umum (kerugian) yang memberikan ganti rugi atas kerugian harta benda, dan asuransi jiwa yang memberikan pembayaran berdasarkan meninggalnya atau hidupnya tertanggung. Selain itu, terdapat pula asuransi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti BPJS.

Prinsip-prinsip dasar asuransi meliputi insurable interest (kepentingan yang dapat diasuransikan), utmost good faith (itikad baik sempurna), indemnity (ganti rugi), subrogation (pengalihan hak tuntut), contribution (kontribusi antar penanggung), dan proximate cause (sebab yang terdekat). Perusahaan asuransi wajib memperoleh izin usaha dari OJK dan memenuhi ketentuan kesehatan keuangan yang ditetapkan.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha mengasuransikan gudang dan persediaan barangnya senilai Rp 10 miliar pada sebuah perusahaan asuransi umum dengan membayar premi tahunan. Gudang tersebut mengalami kebakaran yang mengakibatkan kerusakan total. Pengusaha mengajukan klaim asuransi, namun perusahaan asuransi menolak sebagian klaim dengan alasan tertanggung tidak mengungkapkan bahwa gudang tersebut menyimpan bahan mudah terbakar, yang merupakan pelanggaran prinsip utmost good faith. Pemegang polis membawa sengketa ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor perasuransian di bawah OJK untuk mendapatkan mediasi dan penyelesaian yang adil.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Asuransi? +
Perjanjian antara penanggung dan tertanggung untuk memberikan penggantian atas kerugian atau tanggung jawab hukum tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Asuransi? +
Asuransi dalam bahasa Inggris disebut Insurance.
Apa dasar hukum Asuransi? +
Dasar hukum Asuransi diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Apa asal kata Asuransi? +
Dari bahasa Belanda 'assurantie' atau bahasa Inggris 'insurance', berarti pertanggungan atau penjaminan risiko

Istilah Terkait