Definisi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung), yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian atas kerugian, kerusakan, atau tanggung jawab hukum yang mungkin diderita tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Asuransi diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 246 KUHD.
Terdapat dua jenis utama asuransi, yaitu asuransi umum (kerugian) yang memberikan ganti rugi atas kerugian harta benda, dan asuransi jiwa yang memberikan pembayaran berdasarkan meninggalnya atau hidupnya tertanggung. Selain itu, terdapat pula asuransi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti BPJS.
Prinsip-prinsip dasar asuransi meliputi insurable interest (kepentingan yang dapat diasuransikan), utmost good faith (itikad baik sempurna), indemnity (ganti rugi), subrogation (pengalihan hak tuntut), contribution (kontribusi antar penanggung), dan proximate cause (sebab yang terdekat). Perusahaan asuransi wajib memperoleh izin usaha dari OJK dan memenuhi ketentuan kesehatan keuangan yang ditetapkan.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha mengasuransikan gudang dan persediaan barangnya senilai Rp 10 miliar pada sebuah perusahaan asuransi umum dengan membayar premi tahunan. Gudang tersebut mengalami kebakaran yang mengakibatkan kerusakan total. Pengusaha mengajukan klaim asuransi, namun perusahaan asuransi menolak sebagian klaim dengan alasan tertanggung tidak mengungkapkan bahwa gudang tersebut menyimpan bahan mudah terbakar, yang merupakan pelanggaran prinsip utmost good faith. Pemegang polis membawa sengketa ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor perasuransian di bawah OJK untuk mendapatkan mediasi dan penyelesaian yang adil.