Definisi
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009. BI merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lainnya.
Tujuan tunggal Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang meliputi kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa (tercermin dari laju inflasi) serta kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain (tercermin dari nilai tukar/kurs).
Untuk mencapai tujuannya, Bank Indonesia melaksanakan tiga pilar tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan. BI memiliki wewenang tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut dan menarik uang dari peredaran.
Contoh Kasus
Pada saat terjadi tekanan inflasi yang tinggi dan pelemahan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan (BI Rate/BI-7 Day Reverse Repo Rate) sebesar 50 basis poin untuk meredam inflasi dan menstabilkan nilai tukar. Kebijakan ini berdampak pada kenaikan suku bunga pinjaman perbankan, sehingga biaya kredit bagi dunia usaha meningkat. Beberapa pelaku UMKM mengeluhkan kenaikan bunga kredit yang membebani operasional usahanya. Namun, kebijakan BI tersebut berhasil menjaga inflasi tetap dalam kisaran target dan menstabilkan nilai tukar rupiah dalam jangka menengah.