Perampasan Aset

Asset Forfeiture Gabungan kata 'perampasan' (proses mengambil secara paksa) dan 'aset' (harta kekayaan), merujuk pada pengambilalihan harta hasil kejahatan oleh negara.
Hukum Pidana perampasan aset asset forfeiture penyitaan pidana tambahan hasil kejahatan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perampasan Aset?

Perampasan aset adalah tindakan mengambilalih harta benda terpidana yang diperoleh dari atau digunakan untuk kejahatan.

Asset Forfeiture Gabungan kata 'perampasan' (proses mengambil secara paksa) dan 'aset' (harta kekayaan), merujuk pada pengambilalihan harta hasil kejahatan oleh negara. Hukum Pidana

Definisi

Perampasan aset adalah tindakan hukum berupa pengambilalihan harta benda atau aset milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Dalam hukum pidana umum, perampasan aset merupakan salah satu bentuk pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHP.

Dalam konteks pemberantasan korupsi dan pencucian uang, perampasan aset memiliki peran strategis untuk mengembalikan kerugian negara dan merampas hasil kejahatan. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor mengatur perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana.

Indonesia juga telah mengembangkan konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) yang memungkinkan negara merampas aset yang diduga hasil tindak pidana meskipun pemiliknya belum dipidana, misalnya karena meninggal dunia atau melarikan diri.

Contoh Kasus

Seorang terpidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan seluruh aset yang diperoleh dari hasil korupsi, termasuk rumah mewah, kendaraan, dan rekening bank. Aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam kasus pencucian uang, penyidik menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan menyita aset berupa properti dan saham perusahaan yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset tersebut dirampas untuk negara.

Dasar Hukum

Pasal 39 ayat (1) KUHP

Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999

Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perampasan Aset? +
Perampasan aset adalah tindakan mengambilalih harta benda terpidana yang diperoleh dari atau digunakan untuk kejahatan.
Apa bahasa Inggris dari Perampasan Aset? +
Perampasan Aset dalam bahasa Inggris disebut Asset Forfeiture.
Apa dasar hukum Perampasan Aset? +
Dasar hukum Perampasan Aset diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHP, Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999.
Apa asal kata Perampasan Aset? +
Gabungan kata 'perampasan' (proses mengambil secara paksa) dan 'aset' (harta kekayaan), merujuk pada pengambilalihan harta hasil kejahatan oleh negara.

Istilah Terkait