Definisi
Perampasan aset adalah tindakan hukum berupa pengambilalihan harta benda atau aset milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Dalam hukum pidana umum, perampasan aset merupakan salah satu bentuk pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHP.
Dalam konteks pemberantasan korupsi dan pencucian uang, perampasan aset memiliki peran strategis untuk mengembalikan kerugian negara dan merampas hasil kejahatan. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor mengatur perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana.
Indonesia juga telah mengembangkan konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) yang memungkinkan negara merampas aset yang diduga hasil tindak pidana meskipun pemiliknya belum dipidana, misalnya karena meninggal dunia atau melarikan diri.
Contoh Kasus
Seorang terpidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan seluruh aset yang diperoleh dari hasil korupsi, termasuk rumah mewah, kendaraan, dan rekening bank. Aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Dalam kasus pencucian uang, penyidik menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan menyita aset berupa properti dan saham perusahaan yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset tersebut dirampas untuk negara.