Definisi
Pencabutan hak adalah salah satu jenis pidana tambahan dalam hukum pidana Indonesia yang berupa pengambilan atau pencabutan hak-hak tertentu dari terpidana berdasarkan putusan hakim. Pencabutan hak diatur dalam Pasal 35-38 KUHP dan hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok.
Hak-hak yang dapat dicabut meliputi: hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, hak memasuki Angkatan Bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak menjadi penasihat hukum atau pengurus berdasarkan penetapan pengadilan, hak menjalankan kekuasaan sebagai orang tua atau wali, dan hak menjalankan mata pencarian tertentu.
Lamanya pencabutan hak ditentukan oleh hakim: untuk pidana mati atau penjara seumur hidup, pencabutan berlaku seumur hidup; untuk pidana penjara sementara atau kurungan, pencabutan berlaku paling sedikit 2 tahun dan paling lama 5 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Contoh Kasus
Seorang dokter yang terbukti melakukan malpraktik yang menyebabkan kematian pasien dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan mata pencarian sebagai dokter selama 5 tahun. Selama masa pencabutan, dokter tersebut tidak boleh menjalankan praktik kedokteran.
Seorang mantan anggota DPRD yang terbukti korupsi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun setelah menjalani pidana, sehingga yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilu selama periode tersebut.