Pencabutan Hak

Revocation of Rights Gabungan kata 'pencabutan' (proses mengambil kembali) dan 'hak' (kewenangan yang dimiliki seseorang), merujuk pada pidana tambahan berupa pengambilan hak-hak tertentu.
Hukum Pidana pencabutan hak revocation of rights pidana tambahan KUHP hak terpidana
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pencabutan Hak?

Pencabutan hak adalah pidana tambahan berupa pengambilan hak-hak tertentu dari terpidana oleh putusan hakim menurut KUHP.

Revocation of Rights Gabungan kata 'pencabutan' (proses mengambil kembali) dan 'hak' (kewenangan yang dimiliki seseorang), merujuk pada pidana tambahan berupa pengambilan hak-hak tertentu. Hukum Pidana

Definisi

Pencabutan hak adalah salah satu jenis pidana tambahan dalam hukum pidana Indonesia yang berupa pengambilan atau pencabutan hak-hak tertentu dari terpidana berdasarkan putusan hakim. Pencabutan hak diatur dalam Pasal 35-38 KUHP dan hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok.

Hak-hak yang dapat dicabut meliputi: hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, hak memasuki Angkatan Bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak menjadi penasihat hukum atau pengurus berdasarkan penetapan pengadilan, hak menjalankan kekuasaan sebagai orang tua atau wali, dan hak menjalankan mata pencarian tertentu.

Lamanya pencabutan hak ditentukan oleh hakim: untuk pidana mati atau penjara seumur hidup, pencabutan berlaku seumur hidup; untuk pidana penjara sementara atau kurungan, pencabutan berlaku paling sedikit 2 tahun dan paling lama 5 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Contoh Kasus

Seorang dokter yang terbukti melakukan malpraktik yang menyebabkan kematian pasien dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan mata pencarian sebagai dokter selama 5 tahun. Selama masa pencabutan, dokter tersebut tidak boleh menjalankan praktik kedokteran.

Seorang mantan anggota DPRD yang terbukti korupsi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun setelah menjalani pidana, sehingga yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilu selama periode tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 35 ayat (1) KUHP

Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah: 1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu; 2. hak memasuki Angkatan Bersenjata; 3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum; 4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas; 5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri; 6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.

Pasal 38 ayat (1) KUHP

Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut: dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pencabutan Hak? +
Pencabutan hak adalah pidana tambahan berupa pengambilan hak-hak tertentu dari terpidana oleh putusan hakim menurut KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Pencabutan Hak? +
Pencabutan Hak dalam bahasa Inggris disebut Revocation of Rights.
Apa dasar hukum Pencabutan Hak? +
Dasar hukum Pencabutan Hak diatur dalam Pasal 35 ayat (1) KUHP, Pasal 38 ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Pencabutan Hak? +
Gabungan kata 'pencabutan' (proses mengambil kembali) dan 'hak' (kewenangan yang dimiliki seseorang), merujuk pada pidana tambahan berupa pengambilan hak-hak tertentu.

Istilah Terkait