Definisi
Hukuman tambahan atau pidana tambahan adalah jenis pidana yang dijatuhkan oleh hakim sebagai pelengkap dari pidana pokok, dan tidak dapat dijatuhkan secara mandiri tanpa disertai pidana pokok. Pidana tambahan diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP dan terdiri dari tiga jenis: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Pencabutan hak-hak tertentu meliputi hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih, hak menjadi penasihat atau pengurus, hak menjalankan kekuasaan bapak atau perwalian, dan hak menjalankan pencarian tertentu (Pasal 35 KUHP). Perampasan barang meliputi barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Pengumuman putusan hakim dilakukan melalui media yang ditentukan pengadilan atas biaya terpidana.
Dalam undang-undang pidana khusus, jenis pidana tambahan dapat lebih beragam, seperti pencabutan izin usaha, pembubaran korporasi, atau larangan menduduki jabatan tertentu.
Contoh Kasus
Seorang mantan pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi dijatuhi pidana pokok penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun setelah menjalani pidana dan membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam kasus pemalsuan makanan, hakim menjatuhkan pidana penjara dan pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim di surat kabar nasional agar masyarakat mengetahui dan terhindar dari produk palsu tersebut.