Hukuman Tambahan

Additional Punishment / Supplementary Penalty Gabungan kata 'hukuman' (sanksi atas pelanggaran) dan 'tambahan' (pelengkap), merujuk pada pidana yang dijatuhkan di samping pidana pokok.
Hukum Pidana hukuman tambahan pidana tambahan additional punishment KUHP sanksi pidana
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hukuman Tambahan?

Hukuman tambahan adalah pidana pelengkap yang dijatuhkan bersama pidana pokok, seperti pencabutan hak menurut Pasal 10 KUHP.

Additional Punishment / Supplementary Penalty Gabungan kata 'hukuman' (sanksi atas pelanggaran) dan 'tambahan' (pelengkap), merujuk pada pidana yang dijatuhkan di samping pidana pokok. Hukum Pidana

Definisi

Hukuman tambahan atau pidana tambahan adalah jenis pidana yang dijatuhkan oleh hakim sebagai pelengkap dari pidana pokok, dan tidak dapat dijatuhkan secara mandiri tanpa disertai pidana pokok. Pidana tambahan diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP dan terdiri dari tiga jenis: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Pencabutan hak-hak tertentu meliputi hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih, hak menjadi penasihat atau pengurus, hak menjalankan kekuasaan bapak atau perwalian, dan hak menjalankan pencarian tertentu (Pasal 35 KUHP). Perampasan barang meliputi barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Pengumuman putusan hakim dilakukan melalui media yang ditentukan pengadilan atas biaya terpidana.

Dalam undang-undang pidana khusus, jenis pidana tambahan dapat lebih beragam, seperti pencabutan izin usaha, pembubaran korporasi, atau larangan menduduki jabatan tertentu.

Contoh Kasus

Seorang mantan pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi dijatuhi pidana pokok penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun setelah menjalani pidana dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam kasus pemalsuan makanan, hakim menjatuhkan pidana penjara dan pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim di surat kabar nasional agar masyarakat mengetahui dan terhindar dari produk palsu tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 10 huruf b KUHP

Pidana tambahan: 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; 3. pengumuman putusan hakim.

Pasal 35 ayat (1) KUHP

Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah: 1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu; 2. hak memasuki Angkatan Bersenjata; 3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukuman Tambahan? +
Hukuman tambahan adalah pidana pelengkap yang dijatuhkan bersama pidana pokok, seperti pencabutan hak menurut Pasal 10 KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Hukuman Tambahan? +
Hukuman Tambahan dalam bahasa Inggris disebut Additional Punishment / Supplementary Penalty.
Apa dasar hukum Hukuman Tambahan? +
Dasar hukum Hukuman Tambahan diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP, Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Hukuman Tambahan? +
Gabungan kata 'hukuman' (sanksi atas pelanggaran) dan 'tambahan' (pelengkap), merujuk pada pidana yang dijatuhkan di samping pidana pokok.

Istilah Terkait