Lompat ke konten

Penyitaan

Seizure berasal dari kata dasar 'sita' yang berarti mengambil alih atau menempatkan sesuatu di bawah penguasaan pihak lain; dalam hukum acara pidana, penyitaan menunjuk pada tindakan penyidik menguasai benda untuk kepentingan pembuktian.
Hukum Pidana penyitaan KUHAP upaya paksa barang bukti penyidikan
Diperbarui 14 September 2026
Ringkasan

Apa itu Penyitaan?

Tindakan penyidik mengambil alih atau menyimpan benda di bawah penguasaannya untuk kepentingan pembuktian perkara pidana, diatur dalam KUHAP.

Seizure berasal dari kata dasar 'sita' yang berarti mengambil alih atau menempatkan sesuatu di bawah penguasaan pihak lain; dalam hukum acara pidana, penyitaan menunjuk pada tindakan penyidik menguasai benda untuk kepentingan pembuktian. Hukum Pidana

Definisi

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan benda di bawah penguasaannya, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, demi kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Tindakan ini termasuk upaya paksa, sehingga hanya boleh dilakukan atas dasar undang-undang dan dengan prosedur yang ketat.

Bersama penangkapan dan penggeledahan, penyitaan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang membatasi hak seseorang. Karena itu KUHAP mewajibkan adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat, disertai pencatatan yang teliti mengenai benda apa yang diambil dan dari siapa. Tujuannya agar hak milik warga tidak dirampas secara sewenang-wenang.

Dasar Hukum dan Syarat Penyitaan

Pasal 38 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Pengecualian diatur pada ayat (2): dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat menyita tanpa izin lebih dahulu, tetapi terbatas pada benda bergerak dan wajib segera melaporkan tindakannya kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan.

Selain izin, penyidik juga harus menunjukkan identitas dan surat tugas, menjelaskan alasan penyitaan, serta menyampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah mengenai hak mereka. Setiap benda yang disita dicatat dalam berita acara penyitaan, diberi label, dan dijaga keutuhannya. Penghuni atau pemilik berhak menerima salinan berita acara sebagai bukti resmi.

Benda yang Dapat Disita

Pasal 39 ayat (1) KUHAP merinci lima kelompok benda yang dapat dikenakan penyitaan. Pertama, benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana. Kedua, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Ketiga, benda yang dipakai untuk menghalang-halangi penyidikan.

Keempat, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan untuk melakukan tindak pidana. Kelima, benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi. Ayat (2) pasal yang sama menambahkan bahwa benda yang sedang dalam sitaan perkara perdata atau dalam keadaan pailit pun dapat disita untuk kepentingan perkara pidana, sepanjang memenuhi salah satu kriteria di atas.

Tata Cara Penyitaan di Rumah dan Tempat Lain

Penyitaan di rumah atau tempat kediaman sebaiknya dilakukan dengan menghadirkan kepala desa atau ketua lingkungan setempat beserta dua orang saksi. Kehadiran mereka bukan formalitas, melainkan jaminan bahwa benda yang diambil benar-benar tercatat dan tidak ada yang hilang dalam proses. Penyidik juga wajib memperlihatkan benda yang disita kepada pemiliknya sebelum dibawa.

Untuk dokumen, surat, atau arsip, penyitaan dapat dilakukan dengan membuat salinan atau kutipan yang disahkan, sehingga urusan administrasi pemilik tidak terganggu. Khusus untuk surat atau dokumen yang berkaitan dengan rahasia negara atau jabatan, penyitaan memerlukan izin khusus dari pejabat yang berwenang. Bila benda yang disita mudah rusak, penyidik harus mengatur cara penyimpanan agar nilainya sebagai alat bukti tidak hilang.

Akibat Hukum dan Perlindungan Bagi yang Dirugikan

Benda yang disita berstatus berada di bawah penguasaan penyidik, sehingga pemiliknya tidak dapat memindahtangankannya selama proses berjalan. Pada akhir perkara, status benda ditentukan oleh putusan pengadilan: dikembalikan kepada pemilik, dikembalikan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan.

Apabila penyitaan dilakukan tanpa izin, tanpa alasan yang sah, atau atas benda yang tidak berkaitan dengan perkara, pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahannya. Putusan praperadilan yang menyatakan penyitaan tidak sah berakibat benda tersebut harus dikembalikan. Selain itu, penyidik yang menyalahgunakan kewenangan dapat dijerat dengan ketentuan pidana maupun pengawasan profesi.

Beda Penyitaan dengan Penggeledahan dan Sita Perdata

Penyitaan sering tertukar dengan penggeledahan, padahal keduanya tindakan yang berbeda meski kerap dilakukan berurutan. Penggeledahan adalah tindakan memasuki rumah, tempat, atau badan untuk mencari benda yang dicari, sedangkan penyitaan adalah tindakan menguasai benda itu setelah ditemukan. Penggeledahan bisa selesai tanpa menghasilkan penyitaan apa pun bila benda yang dicari tidak ada.

Berbeda pula dengan sita dalam perkara perdata. Sita perdata dijalankan oleh juru sita atas perintah pengadilan untuk menjamin pelaksanaan putusan, misalnya sita jaminan atas tanah atau sita eksekusi atas barang milik pihak yang kalah. Penyitaan pidana bertujuan mengumpulkan alat bukti, bukan menjamin pembayaran utang. Meski begitu, benda yang sudah berada dalam sitaan perdata masih dapat disita untuk kepentingan penyidikan pidana sepanjang memenuhi kriteria Pasal 39 KUHAP.

Contoh Kasus

Bramantyo, seorang pemilik bengkel di sebuah kota, dilaporkan atas dugaan penipuan pembelian suku cadang. Penyidik mengajukan permohonan izin penyitaan kepada ketua pengadilan negeri untuk menyita satu unit mobil, buku catatan penjualan, dan sebuah ponsel. Izin diberikan untuk mobil dan buku catatan, sementara ponsel milik istri Bramantyo tidak termasuk dalam surat izin.

Ketika petugas tetap ingin membawa ponsel tersebut, keluarga menolak dan mencatat kejadian itu dalam berita acara. Kuasa hukum Bramantyo kemudian mengajukan praperadilan dan berhasil membuktikan bahwa penyitaan ponsel tidak didukung izin. Ponsel dikembalikan, sedangkan mobil dan buku catatan tetap menjadi barang bukti untuk persidangan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah penyitaan selalu harus menunggu izin pengadilan? Pada prinsipnya ya. Pengecualian hanya untuk keadaan yang sangat perlu dan mendesak, terbatas pada benda bergerak, dan wajib dilaporkan segera untuk memperoleh persetujuan ketua pengadilan negeri.

Bolehkah pemilik menolak penyitaan? Penolakan dengan kekerasan dapat menimbulkan dugaan tindak pidana lain. Cara yang tepat adalah meminta petugas menunjukkan surat izin, memastikan pencatatan berita acara berjalan benar, lalu mempersoalkan keabsahannya melalui praperadilan.

Berapa lama benda sitaan ditahan penyidik? Tidak ada batas tunggal yang berlaku umum; lamanya mengikuti jalannya penyidikan dan persidangan. Bila perkara dihentikan atau pelaku dinyatakan tidak terbukti, benda sitaan wajib dikembalikan kepada yang berhak.

Dasar Hukum

Pasal 38 ayat (1) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)

Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Pasal 38 ayat (2) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Pasal 39 ayat (1) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)

Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penyitaan? +
Tindakan penyidik mengambil alih atau menyimpan benda di bawah penguasaannya untuk kepentingan pembuktian perkara pidana, diatur dalam KUHAP.
Apa bahasa Inggris dari Penyitaan? +
Penyitaan dalam bahasa Inggris disebut Seizure.
Apa dasar hukum Penyitaan? +
Dasar hukum Penyitaan diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), Pasal 38 ayat (2) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), Pasal 39 ayat (1) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981).
Apa asal kata Penyitaan? +
berasal dari kata dasar 'sita' yang berarti mengambil alih atau menempatkan sesuatu di bawah penguasaan pihak lain; dalam hukum acara pidana, penyitaan menunjuk pada tindakan penyidik menguasai benda untuk kepentingan pembuktian.

Istilah Terkait