Definisi
Penguasaan Tanah Tanpa Hak adalah pendudukan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah oleh seseorang atau sekelompok orang tanpa memiliki alas hak atau dasar hukum yang sah. Tindakan ini melanggar hak pemilik tanah dan dilarang berdasarkan PP No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Penguasaan tanah tanpa hak dapat terjadi terhadap tanah milik perseorangan, tanah instansi pemerintah, maupun tanah negara. Bentuknya beragam, mulai dari penyerobotan tanah kosong, mendirikan bangunan di atas tanah orang lain, menggarap tanah perkebunan secara ilegal, hingga menduduki areal kawasan hutan.
Penyelesaian kasus penguasaan tanah tanpa hak dapat dilakukan melalui jalur perdata (gugatan pengosongan), pidana (tuntutan berdasarkan PP 51/1960 atau KUHP), maupun melalui mekanisme penertiban oleh pemerintah daerah. Pihak yang menguasai tanah tanpa hak tidak dapat memperoleh sertifikat dan tidak dilindungi oleh hukum.
Contoh Kasus
Di Jakarta, pemerintah menertibkan kawasan bantaran Sungai Ciliwung yang dikuasai oleh ratusan keluarga tanpa hak. Setelah proses sosialisasi dan pemberian surat peringatan, warga direlokasi ke rumah susun sewa yang disediakan pemerintah. Tanah yang telah dikosongkan dikembalikan ke fungsinya sebagai kawasan sempadan sungai.
Sebuah perusahaan di Kalimantan mendapati 500 hektar lahan HGU-nya diduduki oleh masyarakat yang mengklaim sebagai tanah adat. Sengketa diselesaikan melalui mediasi di BPN yang menghasilkan kesepakatan pembagian lahan: sebagian dikembalikan ke perusahaan dan sebagian lainnya diredistribusikan kepada masyarakat melalui program reforma agraria.