Penguasaan Tanah Tanpa Hak

Illegal Land Occupation Merujuk pada penguasaan atau pendudukan tanah oleh pihak yang tidak memiliki alas hak atau dasar hukum yang sah atas tanah tersebut.
Hukum Agraria penguasaan tanah penyerobotan okupasi ilegal tanah negara
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penguasaan Tanah Tanpa Hak?

Pendudukan atau penguasaan tanah oleh seseorang tanpa memiliki alas hak atau dasar hukum yang sah atas tanah tersebut.

Illegal Land Occupation Merujuk pada penguasaan atau pendudukan tanah oleh pihak yang tidak memiliki alas hak atau dasar hukum yang sah atas tanah tersebut. Hukum Agraria

Definisi

Penguasaan Tanah Tanpa Hak adalah pendudukan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah oleh seseorang atau sekelompok orang tanpa memiliki alas hak atau dasar hukum yang sah. Tindakan ini melanggar hak pemilik tanah dan dilarang berdasarkan PP No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Penguasaan tanah tanpa hak dapat terjadi terhadap tanah milik perseorangan, tanah instansi pemerintah, maupun tanah negara. Bentuknya beragam, mulai dari penyerobotan tanah kosong, mendirikan bangunan di atas tanah orang lain, menggarap tanah perkebunan secara ilegal, hingga menduduki areal kawasan hutan.

Penyelesaian kasus penguasaan tanah tanpa hak dapat dilakukan melalui jalur perdata (gugatan pengosongan), pidana (tuntutan berdasarkan PP 51/1960 atau KUHP), maupun melalui mekanisme penertiban oleh pemerintah daerah. Pihak yang menguasai tanah tanpa hak tidak dapat memperoleh sertifikat dan tidak dilindungi oleh hukum.

Contoh Kasus

Di Jakarta, pemerintah menertibkan kawasan bantaran Sungai Ciliwung yang dikuasai oleh ratusan keluarga tanpa hak. Setelah proses sosialisasi dan pemberian surat peringatan, warga direlokasi ke rumah susun sewa yang disediakan pemerintah. Tanah yang telah dikosongkan dikembalikan ke fungsinya sebagai kawasan sempadan sungai.

Sebuah perusahaan di Kalimantan mendapati 500 hektar lahan HGU-nya diduduki oleh masyarakat yang mengklaim sebagai tanah adat. Sengketa diselesaikan melalui mediasi di BPN yang menghasilkan kesepakatan pembagian lahan: sebagian dikembalikan ke perusahaan dan sebagian lainnya diredistribusikan kepada masyarakat melalui program reforma agraria.

Dasar Hukum

Pasal 2 PP No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin

Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Pasal 6 PP No. 51 Tahun 1960

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4, dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000,- barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penguasaan Tanah Tanpa Hak? +
Pendudukan atau penguasaan tanah oleh seseorang tanpa memiliki alas hak atau dasar hukum yang sah atas tanah tersebut.
Apa bahasa Inggris dari Penguasaan Tanah Tanpa Hak? +
Penguasaan Tanah Tanpa Hak dalam bahasa Inggris disebut Illegal Land Occupation.
Apa dasar hukum Penguasaan Tanah Tanpa Hak? +
Dasar hukum Penguasaan Tanah Tanpa Hak diatur dalam Pasal 2 PP No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, Pasal 6 PP No. 51 Tahun 1960.
Apa asal kata Penguasaan Tanah Tanpa Hak? +
Merujuk pada penguasaan atau pendudukan tanah oleh pihak yang tidak memiliki alas hak atau dasar hukum yang sah atas tanah tersebut.

Istilah Terkait