Gugatan Sengketa Tanah

Land Dispute Lawsuit Merujuk pada upaya hukum melalui pengadilan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah antara dua pihak atau lebih.
Hukum Agraria gugatan tanah sengketa tanah pengadilan perdata
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Gugatan Sengketa Tanah?

Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan baik secara perdata, pidana, maupun tata usaha negara.

Land Dispute Lawsuit Merujuk pada upaya hukum melalui pengadilan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah antara dua pihak atau lebih. Hukum Agraria

Definisi

Gugatan Sengketa Tanah adalah upaya hukum yang ditempuh melalui pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan mengenai kepemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah. Gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri (sengketa perdata), pengadilan tata usaha negara (pembatalan sertifikat/SK), atau melalui proses pidana (penyerobotan, pemalsuan).

Gugatan perdata tanah biasanya meliputi tuntutan pengosongan, pembatalan perjanjian, pengembalian batas, atau ganti kerugian. Gugatan tata usaha negara diajukan untuk membatalkan sertifikat atau keputusan pertanahan yang dianggap merugikan. Batas waktu pengajuan gugatan TUN adalah 90 hari sejak diterbitkannya keputusan.

Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat yang telah diterbitkan selama 5 tahun tanpa ada keberatan dari pihak lain dan diperoleh dengan itikad baik tidak dapat digugat lagi (asas rechtsverwerking). Mahkamah Agung melalui yurisprudensinya juga mengembangkan doktrin bahwa penguasaan tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih memberikan dasar hukum yang kuat bagi penguasa fisik.

Contoh Kasus

Di Jakarta, ahli waris mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri terhadap pihak ketiga yang menguasai tanah warisan tanpa alas hak. Pengadilan mengabulkan gugatan dan memerintahkan pengosongan tanah serta pengembalian kepada ahli waris yang sah berdasarkan bukti sertifikat dan surat waris.

Seorang warga di Surabaya menggugat sertifikat tetangganya ke PTUN karena sertifikat tersebut dianggap tumpang tindih (overlap) dengan tanahnya. PTUN membatalkan sertifikat yang diterbitkan belakangan setelah membuktikan adanya cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat.

Dasar Hukum

Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis.

Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Gugatan Sengketa Tanah? +
Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan baik secara perdata, pidana, maupun tata usaha negara.
Apa bahasa Inggris dari Gugatan Sengketa Tanah? +
Gugatan Sengketa Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Dispute Lawsuit.
Apa dasar hukum Gugatan Sengketa Tanah? +
Dasar hukum Gugatan Sengketa Tanah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Apa asal kata Gugatan Sengketa Tanah? +
Merujuk pada upaya hukum melalui pengadilan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah antara dua pihak atau lebih.

Istilah Terkait