Definisi
Gugatan Sengketa Tanah adalah upaya hukum yang ditempuh melalui pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan mengenai kepemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah. Gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri (sengketa perdata), pengadilan tata usaha negara (pembatalan sertifikat/SK), atau melalui proses pidana (penyerobotan, pemalsuan).
Gugatan perdata tanah biasanya meliputi tuntutan pengosongan, pembatalan perjanjian, pengembalian batas, atau ganti kerugian. Gugatan tata usaha negara diajukan untuk membatalkan sertifikat atau keputusan pertanahan yang dianggap merugikan. Batas waktu pengajuan gugatan TUN adalah 90 hari sejak diterbitkannya keputusan.
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat yang telah diterbitkan selama 5 tahun tanpa ada keberatan dari pihak lain dan diperoleh dengan itikad baik tidak dapat digugat lagi (asas rechtsverwerking). Mahkamah Agung melalui yurisprudensinya juga mengembangkan doktrin bahwa penguasaan tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih memberikan dasar hukum yang kuat bagi penguasa fisik.
Contoh Kasus
Di Jakarta, ahli waris mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri terhadap pihak ketiga yang menguasai tanah warisan tanpa alas hak. Pengadilan mengabulkan gugatan dan memerintahkan pengosongan tanah serta pengembalian kepada ahli waris yang sah berdasarkan bukti sertifikat dan surat waris.
Seorang warga di Surabaya menggugat sertifikat tetangganya ke PTUN karena sertifikat tersebut dianggap tumpang tindih (overlap) dengan tanahnya. PTUN membatalkan sertifikat yang diterbitkan belakangan setelah membuktikan adanya cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat.