Definisi
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili dan memutus perkara. Hakim merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia, bersama jaksa dan advokat. Kedudukan dan kewenangan hakim diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP.
Dalam menjalankan tugasnya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan. Hakim terikat pada asas-asas peradilan seperti: independensi (independence of judiciary), imparsialitas (tidak memihak), dan akuntabilitas. Hakim juga terikat pada kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diawasi oleh Komisi Yudisial.
Dalam perkara pidana, hakim memeriksa dan mengadili perkara dalam sidang terbuka untuk umum dengan majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim (satu hakim ketua majelis dan dua hakim anggota). Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Contoh Kasus
Majelis hakim Pengadilan Negeri memeriksa perkara pembunuhan berencana. Setelah mendengar keterangan saksi, memeriksa barang bukti, mendengar tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, serta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup. Satu hakim anggota mengajukan dissenting opinion karena berpendapat unsur “berencana” tidak terbukti.
Hakim yang tidak adil dalam memutus perkara dapat diperiksa dan diberi sanksi oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, termasuk sanksi pemberhentian.