Definisi
Pengadilan Tinggi (PT) adalah pengadilan tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum yang bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata yang diajukan banding dari pengadilan negeri. Pengadilan Tinggi diatur dalam UU No. 2 Tahun 1986 jo. UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Selain mengadili perkara banding, Pengadilan Tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
Dalam memeriksa perkara banding, Pengadilan Tinggi memeriksa kembali perkara secara keseluruhan (baik fakta maupun penerapan hukum) berdasarkan berkas perkara, memori banding, dan kontra memori banding. Pengadilan Tinggi dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan negeri.
Contoh Kasus
Terdakwa kasus penganiayaan berat dijatuhi pidana penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Terdakwa mengajukan memori banding yang berisi keberatan-keberatan terhadap putusan PN. Setelah memeriksa berkas perkara, PT Jawa Barat memutuskan mengurangi pidana menjadi 3 tahun karena menilai ada hal-hal yang meringankan yang kurang dipertimbangkan oleh PN.
Pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.