Definisi
Pengadilan Negeri (PN) adalah pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata. Pengadilan Negeri diatur dalam UU No. 2 Tahun 1986 jo. UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Dalam perkara pidana, Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya (kompetensi relatif). Pengadilan Negeri juga berwenang memeriksa permohonan praperadilan terkait keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.
Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan Negeri dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung.
Contoh Kasus
Jaksa penuntut umum melimpahkan perkara pencurian dengan kekerasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tindak pidana terjadi di wilayah hukum PN tersebut. Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim memeriksa perkara di persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, dan mendengarkan pembelaan terdakwa, kemudian menjatuhkan putusan.
Pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan.