Pengadilan Negeri

District Court Gabungan kata 'pengadilan' (tempat mengadili perkara) dan 'negeri' (negara/daerah), merujuk pada pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum.
Hukum Pidana pengadilan negeri district court PN peradilan umum pengadilan tingkat pertama
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pengadilan Negeri?

Pengadilan negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara pidana dan perdata.

District Court Gabungan kata 'pengadilan' (tempat mengadili perkara) dan 'negeri' (negara/daerah), merujuk pada pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum. Hukum Pidana

Definisi

Pengadilan Negeri (PN) adalah pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata. Pengadilan Negeri diatur dalam UU No. 2 Tahun 1986 jo. UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Dalam perkara pidana, Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya (kompetensi relatif). Pengadilan Negeri juga berwenang memeriksa permohonan praperadilan terkait keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.

Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan Negeri dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung.

Contoh Kasus

Jaksa penuntut umum melimpahkan perkara pencurian dengan kekerasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tindak pidana terjadi di wilayah hukum PN tersebut. Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim memeriksa perkara di persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, dan mendengarkan pembelaan terdakwa, kemudian menjatuhkan putusan.

Pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan.

Dasar Hukum

Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986

Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Pasal 84 ayat (1) KUHAP

Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengadilan Negeri? +
Pengadilan negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara pidana dan perdata.
Apa bahasa Inggris dari Pengadilan Negeri? +
Pengadilan Negeri dalam bahasa Inggris disebut District Court.
Apa dasar hukum Pengadilan Negeri? +
Dasar hukum Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986, Pasal 84 ayat (1) KUHAP.
Apa asal kata Pengadilan Negeri? +
Gabungan kata 'pengadilan' (tempat mengadili perkara) dan 'negeri' (negara/daerah), merujuk pada pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum.

Istilah Terkait