Definisi
Mahkamah Agung (MA) adalah badan peradilan tertinggi di Indonesia yang membawahi seluruh lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kedudukan MA diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
MA memiliki kewenangan utama: mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (judicial review), dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, MA juga berwenang memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi.
MA dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung yang dipilih oleh dan dari Hakim Agung, yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR untuk diangkat oleh Presiden. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang.
Contoh Kasus
Terdakwa kasus pembunuhan yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun oleh pengadilan tinggi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai pengadilan tinggi salah menerapkan hukum. Majelis Hakim Agung memeriksa perkara pada tingkat kasasi dan memutuskan menolak kasasi terdakwa karena judex facti telah benar dalam menerapkan hukum dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
MA juga melakukan judicial review atas peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan daerah yang dinilai bertentangan dengan undang-undang, berdasarkan permohonan pihak yang berkepentingan.