Jaksa

Prosecutor Berasal dari bahasa Sanskerta 'adhyaksa' yang berarti pengawas atau pengontrol, merujuk pada pejabat yang berwenang melakukan penuntutan.
Hukum Pidana jaksa prosecutor penuntut umum kejaksaan JPU
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Jaksa?

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan perkara pidana menurut UU No. 11/2021.

Prosecutor Berasal dari bahasa Sanskerta 'adhyaksa' yang berarti pengawas atau pengontrol, merujuk pada pejabat yang berwenang melakukan penuntutan. Hukum Pidana

Definisi

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jaksa diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam praktik, istilah “jaksa” dan “penuntut umum” sering digunakan secara bergantian, namun secara teknis keduanya berbeda. Jaksa adalah jabatan fungsional, sedangkan penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dalam perkara tertentu. Seorang jaksa menjadi penuntut umum ketika ditunjuk untuk menangani suatu perkara pidana.

Tugas utama jaksa sebagai penuntut umum meliputi: menerima dan memeriksa berkas perkara dari penyidik, membuat surat dakwaan, melakukan penuntutan di persidangan (membacakan tuntutan/requisitoir), dan melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi). Jaksa juga berwenang melakukan penyidikan untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi.

Contoh Kasus

Jaksa penuntut umum menerima berkas perkara pencurian dari penyidik kepolisian. Setelah mempelajari berkas dan menyatakan lengkap (P-21), JPU menyusun surat dakwaan dengan dakwaan primair Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dan dakwaan subsidair Pasal 362 KUHP (pencurian biasa). Di persidangan, JPU menghadirkan saksi dan alat bukti, kemudian membacakan tuntutan pidana penjara 3 tahun.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa sebagai eksekutor melaksanakan putusan dengan memasukkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

Dasar Hukum

Pasal 1 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Pasal 1 butir 6 huruf b KUHAP

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Pertanyaan Umum

Apa itu Jaksa? +
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan perkara pidana menurut UU No. 11/2021.
Apa bahasa Inggris dari Jaksa? +
Jaksa dalam bahasa Inggris disebut Prosecutor.
Apa dasar hukum Jaksa? +
Dasar hukum Jaksa diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021, Pasal 1 butir 6 huruf b KUHAP.
Apa asal kata Jaksa? +
Berasal dari bahasa Sanskerta 'adhyaksa' yang berarti pengawas atau pengontrol, merujuk pada pejabat yang berwenang melakukan penuntutan.

Istilah Terkait