Definisi
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jaksa diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam praktik, istilah “jaksa” dan “penuntut umum” sering digunakan secara bergantian, namun secara teknis keduanya berbeda. Jaksa adalah jabatan fungsional, sedangkan penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dalam perkara tertentu. Seorang jaksa menjadi penuntut umum ketika ditunjuk untuk menangani suatu perkara pidana.
Tugas utama jaksa sebagai penuntut umum meliputi: menerima dan memeriksa berkas perkara dari penyidik, membuat surat dakwaan, melakukan penuntutan di persidangan (membacakan tuntutan/requisitoir), dan melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi). Jaksa juga berwenang melakukan penyidikan untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi.
Contoh Kasus
Jaksa penuntut umum menerima berkas perkara pencurian dari penyidik kepolisian. Setelah mempelajari berkas dan menyatakan lengkap (P-21), JPU menyusun surat dakwaan dengan dakwaan primair Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dan dakwaan subsidair Pasal 362 KUHP (pencurian biasa). Di persidangan, JPU menghadirkan saksi dan alat bukti, kemudian membacakan tuntutan pidana penjara 3 tahun.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa sebagai eksekutor melaksanakan putusan dengan memasukkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan.