Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Land Acquisition for Public Interest Merujuk pada kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan pembangunan.
Hukum Agraria pengadaan tanah kepentingan umum ganti kerugian pembangunan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum?

Kegiatan menyediakan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dengan memberi ganti kerugian yang layak berdasarkan UU 2/2012.

Land Acquisition for Public Interest Merujuk pada kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan pembangunan. Hukum Agraria

Definisi

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Kegiatan ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan dilaksanakan oleh pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik seperti jalan, bendungan, rumah sakit pemerintah, pelabuhan, dan bandar udara.

Proses pengadaan tanah dilaksanakan melalui empat tahap: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pada tahap persiapan, dilakukan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik. Pada tahap pelaksanaan, dilakukan inventarisasi dan identifikasi objek, penilaian ganti kerugian oleh penilai independen, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, dan pemberian ganti kerugian.

Bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati. Pihak yang tidak menerima bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kerja.

Contoh Kasus

Pemerintah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Trans-Jawa di Jawa Tengah. Sebanyak 500 bidang tanah terkena proyek. Setelah penilaian oleh penilai independen dan musyawarah dengan pemilik tanah, sebagian besar menerima ganti kerugian berupa uang, sementara beberapa keluarga memilih permukiman kembali.

Di Kabupaten Kulonprogo, DIY, pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) melibatkan ribuan bidang tanah. Beberapa warga menolak besaran ganti kerugian dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Wates. Pengadilan menetapkan besaran ganti kerugian yang berbeda berdasarkan penilaian ulang, dan bagi yang tetap tidak menerima, ganti kerugian dititipkan di pengadilan (konsinyasi).

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Pasal 10 UU No. 2 Tahun 2012

Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk pembangunan: pertahanan dan keamanan nasional; jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api; waduk, bendungan, irigasi; rumah sakit pemerintah; pelabuhan, bandar udara; dan lain-lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum? +
Kegiatan menyediakan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dengan memberi ganti kerugian yang layak berdasarkan UU 2/2012.
Apa bahasa Inggris dari Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum? +
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam bahasa Inggris disebut Land Acquisition for Public Interest.
Apa dasar hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum? +
Dasar hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 10 UU No. 2 Tahun 2012.
Apa asal kata Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum? +
Merujuk pada kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan pembangunan.

Istilah Terkait