Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian

Compensation Deliberation Dari bahasa Arab 'musyawarah' (perundingan bersama), merujuk pada proses perundingan antara pemegang hak tanah dengan instansi yang memerlukan tanah.
Hukum Agraria musyawarah ganti kerugian pengadaan tanah kompensasi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian?

Proses perundingan antara pemegang hak atas tanah dengan instansi pemerintah untuk menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian.

Compensation Deliberation Dari bahasa Arab 'musyawarah' (perundingan bersama), merujuk pada proses perundingan antara pemegang hak tanah dengan instansi yang memerlukan tanah. Hukum Agraria

Definisi

Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian adalah proses perundingan antara Lembaga Pertanahan (BPN) dengan pihak yang berhak atas tanah untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Musyawarah dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Pertanahan (appraisal) independen.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian disampaikan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang menjadi dasar pemberian ganti kerugian. Bentuk ganti kerugian yang dapat disepakati meliputi uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Jika keberatan ditolak atau pihak yang berhak menolak putusan pengadilan negeri, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ganti kerugian bagi pihak yang tidak sepakat dititipkan di pengadilan negeri setempat (konsinyasi).

Contoh Kasus

Dalam proyek pembangunan waduk di Jawa Barat, BPN melaksanakan musyawarah dengan 200 keluarga pemegang hak atas tanah. Penilai independen menilai tanah berdasarkan nilai pasar dan kerugian non-fisik. Setelah tiga kali pertemuan musyawarah, 180 keluarga menyepakati besaran ganti kerugian berupa uang tunai, sementara 20 keluarga memilih tanah pengganti.

Di Semarang, musyawarah pengadaan tanah untuk pelebaran jalan nasional menemui kendala ketika sejumlah pemilik tanah menolak hasil penilaian yang dianggap di bawah harga pasar. Setelah mediasi intensif dan penjelasan metodologi penilaian, sebagian pemilik akhirnya menyepakati, sedangkan yang tetap menolak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri.

Dasar Hukum

Pasal 37 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah

Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian.

Pasal 37 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012

Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian? +
Proses perundingan antara pemegang hak atas tanah dengan instansi pemerintah untuk menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian.
Apa bahasa Inggris dari Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian? +
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian dalam bahasa Inggris disebut Compensation Deliberation.
Apa dasar hukum Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian? +
Dasar hukum Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Pasal 37 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012.
Apa asal kata Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian? +
Dari bahasa Arab 'musyawarah' (perundingan bersama), merujuk pada proses perundingan antara pemegang hak tanah dengan instansi yang memerlukan tanah.

Istilah Terkait