Definisi
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian adalah proses perundingan antara Lembaga Pertanahan (BPN) dengan pihak yang berhak atas tanah untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Musyawarah dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Pertanahan (appraisal) independen.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian disampaikan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang menjadi dasar pemberian ganti kerugian. Bentuk ganti kerugian yang dapat disepakati meliputi uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.
Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Jika keberatan ditolak atau pihak yang berhak menolak putusan pengadilan negeri, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ganti kerugian bagi pihak yang tidak sepakat dititipkan di pengadilan negeri setempat (konsinyasi).
Contoh Kasus
Dalam proyek pembangunan waduk di Jawa Barat, BPN melaksanakan musyawarah dengan 200 keluarga pemegang hak atas tanah. Penilai independen menilai tanah berdasarkan nilai pasar dan kerugian non-fisik. Setelah tiga kali pertemuan musyawarah, 180 keluarga menyepakati besaran ganti kerugian berupa uang tunai, sementara 20 keluarga memilih tanah pengganti.
Di Semarang, musyawarah pengadaan tanah untuk pelebaran jalan nasional menemui kendala ketika sejumlah pemilik tanah menolak hasil penilaian yang dianggap di bawah harga pasar. Setelah mediasi intensif dan penjelasan metodologi penilaian, sebagian pemilik akhirnya menyepakati, sedangkan yang tetap menolak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri.