Definisi
Ganti Kerugian Pengadaan Tanah adalah penggantian yang layak dan adil yang diberikan kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Mekanisme ganti kerugian ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya.
Bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak. Penilaian besarnya ganti kerugian dilakukan oleh penilai pertanahan (appraisal) independen yang ditunjuk oleh Lembaga Pertanahan. Penilaian mencakup tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai.
Apabila dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Jika pihak yang berhak menolak putusan pengadilan, ganti kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri setempat melalui mekanisme konsinyasi.
Contoh Kasus
Dalam proyek pembangunan jalan tol Trans Jawa, pemerintah melakukan pengadaan tanah yang melibatkan ribuan bidang tanah milik warga. Penilai independen menetapkan nilai ganti kerugian berdasarkan nilai pasar tanah dan bangunan. Sebagian besar pemilik tanah menerima ganti kerugian dalam bentuk uang, sementara beberapa keluarga memilih permukiman kembali.
Pada proyek pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, sejumlah warga menolak besaran ganti kerugian yang ditawarkan karena dianggap tidak sesuai dengan nilai pasar. Warga kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Purworejo, yang akhirnya menetapkan nilai ganti kerugian yang lebih tinggi dari penawaran awal pemerintah.