Ganti Kerugian Pengadaan Tanah

Land Acquisition Compensation Dari kata 'ganti kerugian' yang merujuk pada penggantian yang layak dan adil kepada pemilik tanah dalam proses pengadaan tanah.
Hukum Agraria pengadaan tanah ganti kerugian kepentingan umum
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ganti Kerugian Pengadaan Tanah?

Penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Land Acquisition Compensation Dari kata 'ganti kerugian' yang merujuk pada penggantian yang layak dan adil kepada pemilik tanah dalam proses pengadaan tanah. Hukum Agraria

Definisi

Ganti Kerugian Pengadaan Tanah adalah penggantian yang layak dan adil yang diberikan kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Mekanisme ganti kerugian ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya.

Bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak. Penilaian besarnya ganti kerugian dilakukan oleh penilai pertanahan (appraisal) independen yang ditunjuk oleh Lembaga Pertanahan. Penilaian mencakup tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai.

Apabila dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Jika pihak yang berhak menolak putusan pengadilan, ganti kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri setempat melalui mekanisme konsinyasi.

Contoh Kasus

Dalam proyek pembangunan jalan tol Trans Jawa, pemerintah melakukan pengadaan tanah yang melibatkan ribuan bidang tanah milik warga. Penilai independen menetapkan nilai ganti kerugian berdasarkan nilai pasar tanah dan bangunan. Sebagian besar pemilik tanah menerima ganti kerugian dalam bentuk uang, sementara beberapa keluarga memilih permukiman kembali.

Pada proyek pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, sejumlah warga menolak besaran ganti kerugian yang ditawarkan karena dianggap tidak sesuai dengan nilai pasar. Warga kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Purworejo, yang akhirnya menetapkan nilai ganti kerugian yang lebih tinggi dari penawaran awal pemerintah.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2012

Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c. permukiman kembali; d. kepemilikan saham; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ganti Kerugian Pengadaan Tanah? +
Penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Apa bahasa Inggris dari Ganti Kerugian Pengadaan Tanah? +
Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Acquisition Compensation.
Apa dasar hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah? +
Dasar hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2012.
Apa asal kata Ganti Kerugian Pengadaan Tanah? +
Dari kata 'ganti kerugian' yang merujuk pada penggantian yang layak dan adil kepada pemilik tanah dalam proses pengadaan tanah.

Istilah Terkait