Definisi
Penetapan Lokasi adalah keputusan yang diterbitkan oleh gubernur yang menetapkan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Penetapan lokasi merupakan tahap krusial dalam proses pengadaan tanah karena menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pengadaan tanah, termasuk inventarisasi, penilaian, musyawarah, dan pemberian ganti kerugian.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, penetapan lokasi diterbitkan setelah melalui tahap konsultasi publik dengan masyarakat yang terkena dampak pembangunan. Konsultasi publik dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan mengenai rencana lokasi pembangunan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, gubernur membentuk tim untuk melakukan kajian ulang.
Setelah penetapan lokasi diterbitkan, pihak yang berhak hanya dapat mengalihkan haknya kepada instansi yang memerlukan tanah. Penetapan lokasi berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Selama masa berlaku, dilarang melakukan pendirian bangunan, penanaman tanaman, atau perbuatan lain yang mengakibatkan kenaikan nilai ganti kerugian.
Contoh Kasus
Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang melintasi beberapa kabupaten. Penetapan lokasi menjadi dasar bagi BPN untuk memulai inventarisasi dan identifikasi tanah yang terkena proyek, serta melaksanakan penilaian dan musyawarah ganti kerugian.
Di Kalimantan Timur, penetapan lokasi untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan oleh gubernur setelah melalui konsultasi publik dengan masyarakat adat dan penduduk setempat. Penetapan lokasi mencakup ribuan hektar lahan yang perlu dibebaskan untuk pembangunan pemerintahan, infrastruktur, dan fasilitas publik.