Hak Guna Usaha

Right to Cultivate Gabungan kata 'guna' (manfaat) dan 'usaha' (kegiatan produktif), merujuk pemanfaatan tanah untuk usaha
Hukum Agraria hak atas tanah HGU pertanian perkebunan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Guna Usaha?

Hak untuk mengusahakan tanah negara dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

Right to Cultivate Gabungan kata 'guna' (manfaat) dan 'usaha' (kegiatan produktif), merujuk pemanfaatan tanah untuk usaha Hukum Agraria

Definisi

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. HGU diatur dalam Pasal 28 sampai Pasal 34 UUPA No. 5 Tahun 1960. Tanah yang dapat diberikan HGU memiliki luas minimum 5 hektar, dan untuk luas 25 hektar atau lebih harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik.

HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun serta diperbarui 35 tahun berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021. Subjek HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia. HGU dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan dan dapat beralih serta dialihkan kepada pihak lain.

Pemegang HGU berkewajiban mengusahakan tanah dengan baik sesuai peruntukan dan tidak menelantarkannya. Apabila tanah HGU ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, pemerintah berhak mencabut HGU tersebut. Badan Pertanahan Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemegang HGU.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit memperoleh HGU seluas 5.000 hektar di Kalimantan Timur untuk jangka waktu 35 tahun. Selama masa HGU, perusahaan wajib mengusahakan tanah sesuai rencana usaha yang telah disetujui, termasuk membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Ketika ditemukan bahwa 1.000 hektar dari areal HGU dibiarkan tidak produktif selama lebih dari 3 tahun, BPN mengeluarkan peringatan tertulis kepada perusahaan.

Konflik HGU juga kerap terjadi antara perusahaan pemegang HGU dengan masyarakat adat yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah ulayat. Dalam beberapa kasus, Mahkamah Agung memutuskan bahwa hak masyarakat adat harus diakui dan dihormati, sehingga bagian tanah yang terbukti merupakan tanah adat harus dikeluarkan dari areal HGU.

Dasar Hukum

Pasal 28 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960

Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Pasal 29 UUPA No. 5 Tahun 1960

Hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Guna Usaha? +
Hak untuk mengusahakan tanah negara dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
Apa bahasa Inggris dari Hak Guna Usaha? +
Hak Guna Usaha dalam bahasa Inggris disebut Right to Cultivate.
Apa dasar hukum Hak Guna Usaha? +
Dasar hukum Hak Guna Usaha diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 29 UUPA No. 5 Tahun 1960.
Apa asal kata Hak Guna Usaha? +
Gabungan kata 'guna' (manfaat) dan 'usaha' (kegiatan produktif), merujuk pemanfaatan tanah untuk usaha

Istilah Terkait