Definisi
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. HGU diatur dalam Pasal 28 sampai Pasal 34 UUPA No. 5 Tahun 1960. Tanah yang dapat diberikan HGU memiliki luas minimum 5 hektar, dan untuk luas 25 hektar atau lebih harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik.
HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun serta diperbarui 35 tahun berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021. Subjek HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia. HGU dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan dan dapat beralih serta dialihkan kepada pihak lain.
Pemegang HGU berkewajiban mengusahakan tanah dengan baik sesuai peruntukan dan tidak menelantarkannya. Apabila tanah HGU ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, pemerintah berhak mencabut HGU tersebut. Badan Pertanahan Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemegang HGU.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit memperoleh HGU seluas 5.000 hektar di Kalimantan Timur untuk jangka waktu 35 tahun. Selama masa HGU, perusahaan wajib mengusahakan tanah sesuai rencana usaha yang telah disetujui, termasuk membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Ketika ditemukan bahwa 1.000 hektar dari areal HGU dibiarkan tidak produktif selama lebih dari 3 tahun, BPN mengeluarkan peringatan tertulis kepada perusahaan.
Konflik HGU juga kerap terjadi antara perusahaan pemegang HGU dengan masyarakat adat yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah ulayat. Dalam beberapa kasus, Mahkamah Agung memutuskan bahwa hak masyarakat adat harus diakui dan dihormati, sehingga bagian tanah yang terbukti merupakan tanah adat harus dikeluarkan dari areal HGU.