Pencabutan Hak Atas Tanah

Revocation of Land Rights Merujuk pada tindakan hukum pencabutan hak atas tanah oleh presiden demi kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
Hukum Agraria pencabutan hak kepentingan umum ganti rugi tanah negara
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pencabutan Hak Atas Tanah?

Pengambilan hak atas tanah oleh presiden demi kepentingan umum dengan ganti kerugian yang layak berdasarkan UU 20/1961.

Revocation of Land Rights Merujuk pada tindakan hukum pencabutan hak atas tanah oleh presiden demi kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak. Hukum Agraria

Definisi

Pencabutan Hak Atas Tanah adalah tindakan hukum berupa pengambilan tanah secara paksa oleh negara melalui keputusan Presiden demi kepentingan umum. Pencabutan hak diatur dalam UU No. 20 Tahun 1961 dan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) apabila pengadaan tanah secara musyawarah tidak berhasil.

Berdasarkan Pasal 18 UUPA dan UU No. 20 Tahun 1961, pencabutan hak hanya dapat dilakukan oleh Presiden setelah mendengar pertimbangan Menteri Agraria, Menteri Kehakiman, dan menteri terkait lainnya. Pencabutan harus disertai pemberian ganti kerugian yang layak kepada pemegang hak dan pihak-pihak yang dirugikan.

Pencabutan hak bersifat memaksa dan berbeda dari pengadaan tanah biasa yang bersifat musyawarah. Dalam praktiknya, pencabutan hak sangat jarang dilakukan karena pemerintah lebih mengutamakan mekanisme pengadaan tanah melalui musyawarah berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012. Pencabutan hak hanya dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak.

Contoh Kasus

Secara historis, pencabutan hak atas tanah pernah dilakukan pada masa awal kemerdekaan untuk pembangunan infrastruktur strategis nasional. Presiden mengeluarkan keputusan pencabutan hak setelah mendapat pertimbangan dari menteri-menteri terkait, dengan menetapkan besaran ganti kerugian berdasarkan penilaian panitia penaksir.

Di era modern, pemerintah hampir tidak pernah menggunakan mekanisme pencabutan hak. Ketika terjadi kebuntuan dalam musyawarah pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur strategis, pemerintah lebih memilih mekanisme konsinyasi ganti kerugian berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 ketimbang pencabutan hak berdasarkan UU No. 20 Tahun 1961.

Dasar Hukum

Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA

Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 1 UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah

Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, Presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pencabutan Hak Atas Tanah? +
Pengambilan hak atas tanah oleh presiden demi kepentingan umum dengan ganti kerugian yang layak berdasarkan UU 20/1961.
Apa bahasa Inggris dari Pencabutan Hak Atas Tanah? +
Pencabutan Hak Atas Tanah dalam bahasa Inggris disebut Revocation of Land Rights.
Apa dasar hukum Pencabutan Hak Atas Tanah? +
Dasar hukum Pencabutan Hak Atas Tanah diatur dalam Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Pasal 1 UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah.
Apa asal kata Pencabutan Hak Atas Tanah? +
Merujuk pada tindakan hukum pencabutan hak atas tanah oleh presiden demi kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak.

Istilah Terkait