Definisi
Pencabutan Hak Atas Tanah adalah tindakan hukum berupa pengambilan tanah secara paksa oleh negara melalui keputusan Presiden demi kepentingan umum. Pencabutan hak diatur dalam UU No. 20 Tahun 1961 dan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) apabila pengadaan tanah secara musyawarah tidak berhasil.
Berdasarkan Pasal 18 UUPA dan UU No. 20 Tahun 1961, pencabutan hak hanya dapat dilakukan oleh Presiden setelah mendengar pertimbangan Menteri Agraria, Menteri Kehakiman, dan menteri terkait lainnya. Pencabutan harus disertai pemberian ganti kerugian yang layak kepada pemegang hak dan pihak-pihak yang dirugikan.
Pencabutan hak bersifat memaksa dan berbeda dari pengadaan tanah biasa yang bersifat musyawarah. Dalam praktiknya, pencabutan hak sangat jarang dilakukan karena pemerintah lebih mengutamakan mekanisme pengadaan tanah melalui musyawarah berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012. Pencabutan hak hanya dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak.
Contoh Kasus
Secara historis, pencabutan hak atas tanah pernah dilakukan pada masa awal kemerdekaan untuk pembangunan infrastruktur strategis nasional. Presiden mengeluarkan keputusan pencabutan hak setelah mendapat pertimbangan dari menteri-menteri terkait, dengan menetapkan besaran ganti kerugian berdasarkan penilaian panitia penaksir.
Di era modern, pemerintah hampir tidak pernah menggunakan mekanisme pencabutan hak. Ketika terjadi kebuntuan dalam musyawarah pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur strategis, pemerintah lebih memilih mekanisme konsinyasi ganti kerugian berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 ketimbang pencabutan hak berdasarkan UU No. 20 Tahun 1961.