Definisi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berlaku sebagai pengganti beberapa dokumen perizinan yang sebelumnya harus diurus secara terpisah.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Dengan demikian, pelaku usaha cukup memiliki satu nomor identitas untuk berbagai keperluan administrasi bisnis. NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki NIB. Penerbitan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha UMKM yang menjalankan usaha katering ingin mengikuti tender pengadaan jasa boga di instansi pemerintah. Persyaratan tender mengharuskan peserta memiliki NIB. Pengusaha tersebut kemudian mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan memasukkan data NIK, alamat usaha, dan bidang usaha. Setelah proses verifikasi data, sistem OSS menerbitkan NIB yang berlaku sekaligus sebagai TDP. Dengan NIB tersebut, pengusaha dapat mengikuti proses tender dan memenuhi persyaratan legalitas yang diminta oleh panitia pengadaan.