Pemrosesan Data Pribadi

Personal Data Processing Merujuk pada setiap tindakan yang dilakukan terhadap data pribadi mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan.
Hukum Siber/ITE pemrosesan data pengolahan data UU PDP consent
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pemrosesan Data Pribadi?

Setiap tindakan terhadap data pribadi meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga pemusnahan berdasarkan UU PDP.

Personal Data Processing Merujuk pada setiap tindakan yang dilakukan terhadap data pribadi mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan. Hukum Siber/ITE

Definisi

Pemrosesan Data Pribadi adalah setiap tindakan yang dilakukan terhadap data pribadi, meliputi pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan, serta penghapusan atau pemusnahan. Definisi ini sangat luas dan mencakup hampir seluruh siklus hidup data.

Berdasarkan UU PDP, pemrosesan data pribadi hanya sah jika memiliki salah satu dasar hukum berikut: persetujuan eksplisit dari subjek data, pemenuhan kewajiban perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, perlindungan kepentingan vital, pelaksanaan tugas kepentingan umum, atau pemenuhan kepentingan yang sah dari pengendali data.

Pengendali data wajib memenuhi prinsip-prinsip pemrosesan yang meliputi pembatasan tujuan (purpose limitation), minimalisasi data (data minimization), akurasi, pembatasan penyimpanan, integritas dan kerahasiaan, serta akuntabilitas. Pemrosesan data pribadi yang bersifat spesifik (kesehatan, biometrik, genetika, anak) memerlukan perlindungan tambahan.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan e-commerce memproses data pribadi pelanggan meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan riwayat transaksi. Perusahaan wajib memperoleh consent eksplisit dari pelanggan sebelum menggunakan data tersebut untuk keperluan pemasaran. Consent harus diberikan secara spesifik dan pelanggan berhak menarik kembali persetujuannya kapan saja.

Sebuah startup yang mengumpulkan data lokasi pengguna untuk layanan navigasi melakukan pemrosesan data tanpa memberitahu pengguna bahwa data lokasi juga digunakan untuk profiling dan penargetan iklan. Setelah berlakunya UU PDP, penggunaan data untuk tujuan yang tidak diinformasikan merupakan pelanggaran prinsip pembatasan tujuan dan dapat dikenai sanksi administratif.

Dasar Hukum

Pasal 16 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP

Pemrosesan Data Pribadi meliputi: a. pemerolehan dan pengumpulan; b. pengolahan dan penganalisisan; c. penyimpanan; d. perbaikan dan pembaruan; e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau f. penghapusan atau pemusnahan.

Pasal 20 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022

Pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan dasar hukum yang meliputi: a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi; b. pemenuhan kewajiban perjanjian; c. pemenuhan kewajiban hukum; d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital; e. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum; atau f. pemenuhan kepentingan yang sah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pemrosesan Data Pribadi? +
Setiap tindakan terhadap data pribadi meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga pemusnahan berdasarkan UU PDP.
Apa bahasa Inggris dari Pemrosesan Data Pribadi? +
Pemrosesan Data Pribadi dalam bahasa Inggris disebut Personal Data Processing.
Apa dasar hukum Pemrosesan Data Pribadi? +
Dasar hukum Pemrosesan Data Pribadi diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP, Pasal 20 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022.
Apa asal kata Pemrosesan Data Pribadi? +
Merujuk pada setiap tindakan yang dilakukan terhadap data pribadi mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan.

Istilah Terkait