Definisi
Hak Subjek Data adalah hak-hak yang dimiliki oleh orang perseorangan (Subjek Data Pribadi) yang data pribadinya dikumpulkan dan diproses oleh Pengendali Data Pribadi. UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP mengatur secara komprehensif hak-hak subjek data yang harus dihormati dan dipenuhi oleh pengendali data.
Hak-hak subjek data meliputi: hak atas informasi (Pasal 5-7), hak akses dan salinan data (Pasal 8), hak koreksi data (Pasal 9), hak penghapusan data (Pasal 10), hak menarik persetujuan (Pasal 11), hak menolak pemrosesan otomatis (Pasal 12), hak mengajukan keberatan (Pasal 13), hak menunda atau membatasi pemrosesan (Pasal 14), dan hak portabilitas data (Pasal 15).
Pengendali Data Pribadi wajib merespons permintaan subjek data dalam jangka waktu tertentu dan menyediakan mekanisme yang mudah diakses untuk pelaksanaan hak-hak tersebut. Kegagalan memenuhi hak subjek data dapat mengakibatkan sanksi administratif. Subjek data juga berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan.
Contoh Kasus
Seorang pengguna platform media sosial mengajukan permintaan akses data berdasarkan Pasal 8 UU PDP untuk mengetahui seluruh data pribadi yang dikumpulkan platform tentang dirinya. Platform wajib memberikan salinan data tersebut dalam format yang dapat dibaca mesin dalam waktu yang ditentukan.
Seorang mantan nasabah bank mengajukan permintaan penghapusan seluruh data pribadinya setelah menutup rekening. Bank harus memenuhi permintaan tersebut, kecuali jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan penyimpanan data (seperti regulasi anti pencucian uang yang mewajibkan penyimpanan data transaksi selama jangka waktu tertentu).