Definisi
Persetujuan Pemrosesan Data (Data Processing Consent) adalah pernyataan persetujuan yang diberikan secara tegas dan eksplisit oleh subjek data pribadi atas pemrosesan data pribadinya untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data. Persetujuan ini merupakan salah satu dasar hukum pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Persetujuan harus diberikan secara tegas dalam bentuk pernyataan tertulis atau terekam, bersifat spesifik untuk tujuan tertentu, diberikan secara sukarela tanpa paksaan, dan dapat ditarik kembali kapan saja oleh subjek data. Pengendali data wajib mampu menunjukkan bahwa persetujuan telah diberikan oleh subjek data.
Untuk data pribadi bersifat spesifik (data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak, data keuangan, dan data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan), persetujuan harus diberikan secara tertulis. Pemrosesan data tanpa persetujuan yang sah atau tanpa dasar pemrosesan lain yang diakui UU PDP merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Contoh Kasus
Sebuah aplikasi kesehatan digital meminta persetujuan pengguna untuk mengumpulkan dan memproses data kesehatan mereka. Persetujuan diminta melalui formulir digital yang menjelaskan secara rinci jenis data yang dikumpulkan, tujuan pemrosesan, pihak yang akan menerima data, dan jangka waktu penyimpanan. Pengguna harus secara aktif mencentang kotak persetujuan, bukan melalui mekanisme opt-out.
Dalam kasus lain, sebuah perusahaan telekomunikasi dikenakan sanksi karena menggunakan data pelanggan untuk keperluan pemasaran produk pihak ketiga tanpa memperoleh persetujuan khusus dari pelanggan. Otoritas perlindungan data menyatakan bahwa persetujuan umum dalam syarat dan ketentuan layanan tidak cukup untuk pemrosesan data bagi tujuan pemasaran pihak ketiga.