Definisi
Kewajiban pengusaha adalah segala tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pengusaha atau pemberi kerja terhadap pekerja/buruh dalam hubungan kerja sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Kewajiban ini bersifat normatif dan tidak dapat disimpangi melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Kewajiban utama pengusaha meliputi membayar upah tepat waktu sesuai ketentuan, mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), memberikan waktu istirahat dan cuti, menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, membuat peraturan perusahaan bagi yang mempekerjakan minimal 10 pekerja, serta memberikan hak-hak pekerja saat terjadi PHK.
Pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Dalam hal tertentu, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan konstruksi di Semarang tidak mendaftarkan 50 orang pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ketika salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan kompensasi harus ditanggung oleh perusahaan karena tidak ada perlindungan jaminan sosial. Dinas Ketenagakerjaan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam waktu 30 hari.