Kewajiban Pengusaha

Employer's Obligations Dari kata 'kewajiban' (sesuatu yang harus dilaksanakan) dan 'pengusaha' (orang yang menjalankan perusahaan)
Ketenagakerjaan kewajiban pengusaha kewajiban pemberi kerja tanggung jawab pengusaha hukum ketenagakerjaan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kewajiban Pengusaha?

Kewajiban pengusaha adalah tanggung jawab pemberi kerja terhadap pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

Employer's Obligations Dari kata 'kewajiban' (sesuatu yang harus dilaksanakan) dan 'pengusaha' (orang yang menjalankan perusahaan) Ketenagakerjaan

Definisi

Kewajiban pengusaha adalah segala tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pengusaha atau pemberi kerja terhadap pekerja/buruh dalam hubungan kerja sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Kewajiban ini bersifat normatif dan tidak dapat disimpangi melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Kewajiban utama pengusaha meliputi membayar upah tepat waktu sesuai ketentuan, mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), memberikan waktu istirahat dan cuti, menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, membuat peraturan perusahaan bagi yang mempekerjakan minimal 10 pekerja, serta memberikan hak-hak pekerja saat terjadi PHK.

Pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Dalam hal tertentu, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan konstruksi di Semarang tidak mendaftarkan 50 orang pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ketika salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan kompensasi harus ditanggung oleh perusahaan karena tidak ada perlindungan jaminan sosial. Dinas Ketenagakerjaan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam waktu 30 hari.

Dasar Hukum

Pasal 35 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kewajiban Pengusaha? +
Kewajiban pengusaha adalah tanggung jawab pemberi kerja terhadap pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Kewajiban Pengusaha? +
Kewajiban Pengusaha dalam bahasa Inggris disebut Employer's Obligations.
Apa dasar hukum Kewajiban Pengusaha? +
Dasar hukum Kewajiban Pengusaha diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Kewajiban Pengusaha? +
Dari kata 'kewajiban' (sesuatu yang harus dilaksanakan) dan 'pengusaha' (orang yang menjalankan perusahaan)

Istilah Terkait