Pemogokan Tidak Sah

Illegal Strike Dari kata 'pemogokan' (aksi mogok kerja) dan 'tidak sah' (tidak sesuai prosedur hukum)
Ketenagakerjaan pemogokan tidak sah mogok ilegal illegal strike mogok kerja tidak sah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pemogokan Tidak Sah?

Pemogokan tidak sah adalah mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Illegal Strike Dari kata 'pemogokan' (aksi mogok kerja) dan 'tidak sah' (tidak sesuai prosedur hukum) Ketenagakerjaan

Definisi

Pemogokan tidak sah (mogok kerja tidak sah) adalah aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Mogok kerja dinyatakan tidak sah apabila tidak didahului oleh perundingan yang gagal, tidak dilakukan pemberitahuan tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pelaksanaan, atau dilakukan secara melanggar ketentuan lainnya.

Konsekuensi hukum dari pemogokan tidak sah sangat serius bagi pekerja. Pekerja yang melakukan mogok tidak sah dianggap mangkir, dan apabila setelah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu 7 hari tetap tidak memenuhi panggilan, maka pekerja dianggap mengundurkan diri. Hal ini berarti pekerja kehilangan hak atas pesangon.

Pengusaha tidak boleh mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja lain dari luar perusahaan, kecuali dalam hal mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah.

Contoh Kasus

Sekelompok pekerja di sebuah pabrik elektronik di Batam melakukan mogok kerja mendadak tanpa pemberitahuan tertulis kepada pengusaha dan Dinas Ketenagakerjaan. Mogok dilakukan tanpa didahului perundingan bipartit. Perusahaan mengirimkan surat panggilan dua kali kepada pekerja yang mogok untuk kembali bekerja. Setelah pekerja tidak memenuhi panggilan dalam 7 hari, perusahaan menyatakan 50 pekerja mengundurkan diri. Pekerja mengajukan gugatan ke PHI, namun pengadilan memutuskan mogok tidak sah dan pengunduran diri pekerja sesuai ketentuan.

Dasar Hukum

Pasal 3 Kepmenakertrans No. KEP-232/MEN/2003

Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan, dan dilakukan pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang apabila dihentikan dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Pasal 142 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pemogokan Tidak Sah? +
Pemogokan tidak sah adalah mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Pemogokan Tidak Sah? +
Pemogokan Tidak Sah dalam bahasa Inggris disebut Illegal Strike.
Apa dasar hukum Pemogokan Tidak Sah? +
Dasar hukum Pemogokan Tidak Sah diatur dalam Pasal 3 Kepmenakertrans No. KEP-232/MEN/2003, Pasal 142 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Pemogokan Tidak Sah? +
Dari kata 'pemogokan' (aksi mogok kerja) dan 'tidak sah' (tidak sesuai prosedur hukum)

Istilah Terkait