Definisi
Pemogokan tidak sah (mogok kerja tidak sah) adalah aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Mogok kerja dinyatakan tidak sah apabila tidak didahului oleh perundingan yang gagal, tidak dilakukan pemberitahuan tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pelaksanaan, atau dilakukan secara melanggar ketentuan lainnya.
Konsekuensi hukum dari pemogokan tidak sah sangat serius bagi pekerja. Pekerja yang melakukan mogok tidak sah dianggap mangkir, dan apabila setelah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu 7 hari tetap tidak memenuhi panggilan, maka pekerja dianggap mengundurkan diri. Hal ini berarti pekerja kehilangan hak atas pesangon.
Pengusaha tidak boleh mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja lain dari luar perusahaan, kecuali dalam hal mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah.
Contoh Kasus
Sekelompok pekerja di sebuah pabrik elektronik di Batam melakukan mogok kerja mendadak tanpa pemberitahuan tertulis kepada pengusaha dan Dinas Ketenagakerjaan. Mogok dilakukan tanpa didahului perundingan bipartit. Perusahaan mengirimkan surat panggilan dua kali kepada pekerja yang mogok untuk kembali bekerja. Setelah pekerja tidak memenuhi panggilan dalam 7 hari, perusahaan menyatakan 50 pekerja mengundurkan diri. Pekerja mengajukan gugatan ke PHI, namun pengadilan memutuskan mogok tidak sah dan pengunduran diri pekerja sesuai ketentuan.