Definisi
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Berbeda dengan perselisihan hak yang memperdebatkan pelaksanaan hak yang sudah ada, perselisihan kepentingan memperdebatkan hak atau kondisi baru yang belum diatur.
Contoh perselisihan kepentingan antara lain sengketa dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) mengenai besaran kenaikan upah, penambahan hari cuti, perubahan jam kerja, atau fasilitas baru bagi pekerja. Perselisihan ini muncul ketika pekerja dan pengusaha tidak sepakat mengenai isi dari peraturan baru atau perubahan peraturan yang sedang dirundingkan.
Penyelesaian perselisihan kepentingan diawali melalui perundingan bipartit, dilanjutkan mediasi atau konsiliasi. Apabila tetap tidak tercapai kesepakatan, dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang memutus di tingkat pertama dan terakhir (tidak dapat kasasi).
Contoh Kasus
Serikat pekerja di sebuah perusahaan otomotif di Bekasi menuntut agar perusahaan memberikan tunjangan pendidikan anak sebesar Rp500.000 per bulan dalam perundingan PKB. Perusahaan menolak karena menganggap biaya terlalu besar. Setelah perundingan bipartit gagal, kasus dilanjutkan ke konsiliator. Konsiliator menganjurkan agar tunjangan pendidikan diberikan sebesar Rp250.000 sebagai kompromi. Kedua pihak menerima anjuran konsiliator dan memasukkan ketentuan tersebut dalam PKB baru.