Perselisihan Kepentingan

Interest Dispute Dari kata 'perselisihan' (sengketa/konflik) dan 'kepentingan' (hal yang diinginkan/dituju)
Ketenagakerjaan perselisihan kepentingan interest dispute sengketa kepentingan perundingan kerja
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perselisihan Kepentingan?

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan karena ketidaksesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat kerja.

Interest Dispute Dari kata 'perselisihan' (sengketa/konflik) dan 'kepentingan' (hal yang diinginkan/dituju) Ketenagakerjaan

Definisi

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Berbeda dengan perselisihan hak yang memperdebatkan pelaksanaan hak yang sudah ada, perselisihan kepentingan memperdebatkan hak atau kondisi baru yang belum diatur.

Contoh perselisihan kepentingan antara lain sengketa dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) mengenai besaran kenaikan upah, penambahan hari cuti, perubahan jam kerja, atau fasilitas baru bagi pekerja. Perselisihan ini muncul ketika pekerja dan pengusaha tidak sepakat mengenai isi dari peraturan baru atau perubahan peraturan yang sedang dirundingkan.

Penyelesaian perselisihan kepentingan diawali melalui perundingan bipartit, dilanjutkan mediasi atau konsiliasi. Apabila tetap tidak tercapai kesepakatan, dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang memutus di tingkat pertama dan terakhir (tidak dapat kasasi).

Contoh Kasus

Serikat pekerja di sebuah perusahaan otomotif di Bekasi menuntut agar perusahaan memberikan tunjangan pendidikan anak sebesar Rp500.000 per bulan dalam perundingan PKB. Perusahaan menolak karena menganggap biaya terlalu besar. Setelah perundingan bipartit gagal, kasus dilanjutkan ke konsiliator. Konsiliator menganjurkan agar tunjangan pendidikan diberikan sebesar Rp250.000 sebagai kompromi. Kedua pihak menerima anjuran konsiliator dan memasukkan ketentuan tersebut dalam PKB baru.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 3 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI

Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perselisihan Kepentingan? +
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan karena ketidaksesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat kerja.
Apa bahasa Inggris dari Perselisihan Kepentingan? +
Perselisihan Kepentingan dalam bahasa Inggris disebut Interest Dispute.
Apa dasar hukum Perselisihan Kepentingan? +
Dasar hukum Perselisihan Kepentingan diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Apa asal kata Perselisihan Kepentingan? +
Dari kata 'perselisihan' (sengketa/konflik) dan 'kepentingan' (hal yang diinginkan/dituju)

Istilah Terkait