Definisi
Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Tujuan utama serikat pekerja adalah memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Serikat pekerja dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja. Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, dan hak ini dilindungi oleh undang-undang. Siapapun, termasuk pengusaha, dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana.
Serikat pekerja memiliki peran penting dalam hubungan industrial, antara lain sebagai pihak dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, sebagai wakil pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama bipartit, serta sebagai saluran aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Serikat pekerja juga berhak mewakili pekerja dalam proses PHK di Pengadilan Hubungan Industrial.
Contoh Kasus
Di sebuah pabrik sepatu di Sidoarjo, 15 orang pekerja membentuk serikat pekerja tingkat perusahaan dan mendaftarkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Setelah mendapat nomor bukti pencatatan, serikat pekerja tersebut mulai aktif mewakili pekerja dalam perundingan perbaikan kondisi kerja, termasuk negosiasi kenaikan upah di atas upah minimum dan penambahan fasilitas keselamatan kerja.
Dalam kasus lain, seorang ketua serikat pekerja di perusahaan ritel di-PHK oleh pengusaha setelah aktif menyuarakan tuntutan perbaikan upah. Serikat pekerja menilai PHK tersebut merupakan tindakan union busting (pemberangusan serikat) dan melaporkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan memutuskan bahwa PHK tersebut tidak sah karena melanggar ketentuan Pasal 28 UU Serikat Pekerja dan memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali ketua serikat pekerja tersebut.