Serikat Pekerja

Labor Union Dari kata 'serikat' (perkumpulan/organisasi) dan 'pekerja' (orang yang bekerja), merujuk pada organisasi pekerja
Ketenagakerjaan serikat pekerja serikat buruh organisasi pekerja hak berserikat
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Serikat Pekerja?

Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan.

Labor Union Dari kata 'serikat' (perkumpulan/organisasi) dan 'pekerja' (orang yang bekerja), merujuk pada organisasi pekerja Ketenagakerjaan

Definisi

Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Tujuan utama serikat pekerja adalah memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Serikat pekerja dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja. Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, dan hak ini dilindungi oleh undang-undang. Siapapun, termasuk pengusaha, dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana.

Serikat pekerja memiliki peran penting dalam hubungan industrial, antara lain sebagai pihak dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, sebagai wakil pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama bipartit, serta sebagai saluran aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Serikat pekerja juga berhak mewakili pekerja dalam proses PHK di Pengadilan Hubungan Industrial.

Contoh Kasus

Di sebuah pabrik sepatu di Sidoarjo, 15 orang pekerja membentuk serikat pekerja tingkat perusahaan dan mendaftarkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Setelah mendapat nomor bukti pencatatan, serikat pekerja tersebut mulai aktif mewakili pekerja dalam perundingan perbaikan kondisi kerja, termasuk negosiasi kenaikan upah di atas upah minimum dan penambahan fasilitas keselamatan kerja.

Dalam kasus lain, seorang ketua serikat pekerja di perusahaan ritel di-PHK oleh pengusaha setelah aktif menyuarakan tuntutan perbaikan upah. Serikat pekerja menilai PHK tersebut merupakan tindakan union busting (pemberangusan serikat) dan melaporkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan memutuskan bahwa PHK tersebut tidak sah karena melanggar ketentuan Pasal 28 UU Serikat Pekerja dan memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali ketua serikat pekerja tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh.

Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu Serikat Pekerja? +
Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan.
Apa bahasa Inggris dari Serikat Pekerja? +
Serikat Pekerja dalam bahasa Inggris disebut Labor Union.
Apa dasar hukum Serikat Pekerja? +
Dasar hukum Serikat Pekerja diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Apa asal kata Serikat Pekerja? +
Dari kata 'serikat' (perkumpulan/organisasi) dan 'pekerja' (orang yang bekerja), merujuk pada organisasi pekerja

Istilah Terkait